LampungLampung SelatanPemerintahan

Waduh!!! Perumahan Subsidi Berdiri di Lahan Baku Sawah, Kemana Instansi Terkait”?

132
×

Waduh!!! Perumahan Subsidi Berdiri di Lahan Baku Sawah, Kemana Instansi Terkait”?

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Selatan — Dengan bertambahnya jumlah penduduk serta majunya perekonomian sudah jelas akan adanya pemekaran wilayah. Baik dari perkotaan hingga pedesaan.

Perlu diketahui, telah marak pembanguan perumahan bersubsidi di kabupaten Lampung Selatan, khususnya di kecamatan Jati Agung.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Akan tetapi ada satu hal yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat mengenai lahan baku sawah atau yang di kenal LP2B.

Ironis nya, pengembang perumahan justru sudah mengetahui lahan miliknya merupakan lahan penghijauan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menunjang lumbung pertanian di bidang padi.

Akan tetapi, guna untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri, lahan tersebut di bangun permukian perumahan berbandrol subsidi. Maka pihak pengembang pun berupaya melakukan proses perizinan dengan diawali pengurusan Ahli fungsi.

Informasi yang dihimpun, ada salahsatu perumahan di Desa Marga Agung, Kecamatan Jatiagung sudah berdiri bangunan perumahan subsidi.

Perumahan subsidi itu, ada sekitar 84 Unit dan sudah berdiri sekitar 30 unit. Namun, lahan tersebut masuk ke dalam LBS (Lahan Baku Sawah).

Saat media ini mempertanyakan kepada PLt. Camat Jati Agung Lamsel, Fitri Hidayat membenarkan adanya perumahan subsidi yang masuk ke dalam LBS. Namun, dirinya hanya memberikan rekomendasi terkait surat keterangan tidak sengketa bukan untuk pengurusan LBS.

“Kalau izin lingkungan memang sudah keluar beberapa tahun lalu, sebelum saya menjabat. kemarin ada perwakilan pihak perumahan meminta izin lahan tidak sengketa. Makanya saya hanya menandatangani keterangan tidak sengketa saja. Kalau untuk izin lingkungan dan LBS bukan saya. Saya nggak tahu kalau urusan itu,” ungkap Fitri yang juga sebagai pejabat definitif Sekertaris Kecamatan Katibung Lamsel. Rabu (06/22).

Terkait sudah berdiri bangunan perumahan tersebut tanpa memiliki izin yang jelas, Fitri engan berkomntar banyak. Lantaran dirinya baru saja menjabat di kecamatan Jati Agung.

“Kalau dari pengakuan perwakilan pemilik perumahan, itu sudah lama sebelum saya menjabat disini. Tapi belum bisa diproses terkait perizinannya, datailnya sih tidak tahu persis permasalahannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam proses pengalihfungsian lahan, ada kriteria dalam UU Cipta Kerja mengenai alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan umum. Ini kriteria tambahan dibandingkan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kriteria tambahannya seperti diperbolehkannya pengalihfungsian lahan sawah untuk kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, hingga untuk kawasan pengembangan teknologi.

Namun begitu, pemerintah menekankan, upaya pengalihfungsian tidak dapat serta merta dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya seperti tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa untuk kepentingan umum, dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi. Antara lain, kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti.

Jika alih fungsi lahan untuk kepentingan umum ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan, maka akan ada sanksi pidana terutama bagi pejabat pemerintah yang telah memberi persetujuan.

Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap pejabat pemerintah yang memberi persetujuan tidak sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar. (Erl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *