Bandar LampungLampungPemerintahan

Diduga Objek Tanah Salah , Putusan PN Tanjung Karang Gagal Mengeksekusi

30
×

Diduga Objek Tanah Salah , Putusan PN Tanjung Karang Gagal Mengeksekusi

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang melalui Juru sita akan melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), namun gagal untuk dilaksanakan. Hal itu disebabkan oleh objek tanah yang diajukan pemohon (Rastuti) untuk di eksekusi, ternyata bukan pada tempatnya, mengingat berdasarkan Persil yang ada di Sertifikat yang dimiliki oleh pemohon tanah yang akan dieksekusi tersebut berada di Blok F3. Setelah dilakukan pencocokan oleh PN Tanjung Karang melalui Juru Sita yang dihadiri oleh pemohon dan termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak dan juga perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, ternyata tanah milik Sumitro (Alm) yang saat ini diwariskan kepada anaknya yang bernama Marsidah, bukan tanah yang maksud dalam sertifikat tersebut. Hal itu disampaikan oleh Juru Sita dari PN Tanjung Karang Josen, setelah melihat dan mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon dan termohon. “Bukan kami tidak menghormati, tapi kami rasa pemaparan ini sudah cukup dan dapat saya simpulkan bahwa tanahnya bukan disini,” ujar Josen, Senin (8/8/2022) siang. Selanjutnya Josen mengatakan bahwa untuk hasilnya menunggu dari BPN Kota Bandar Lampung. “Untuk hasil selanjutnya kita menunggu dari BPN, sebab yang bisa menentukan objek tanahnya dimana adalah BPN, bukan pengadilan,” lanjut Josen. Dari hasil sidang lapangan dan settring tersebut, keadaan dilokasi terlihat kondusif dan PN Tanjung Karang, Lampung hanya tinggal menunggu hasil dari Kantor BPN Kota Bandar Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!