Waduh, Staf Ahli Bupati Pringsewu Jadi Tersangka Joki CPNS

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin memastikan proses hukum terhadap Staf Ahli Bupati Pringsewu inisial AS, berlanjut (dikutip dari rmollampung.id)
“Ya, sudah tahap dua. Sudah di kejaksaan sekarang posisi berkasnya,” jelas Dirkrimsus, Jumat (12/8).
AS ditetapkan sebagai tersangka sindikat joki penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021.
Saat itu, AS menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menggantikan M. Dawam Raharjo yang kini Bupati Lampung Timur.
Namun, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pringsewu Aditya Gumilang mengaku belum mengetahui dan mendapat kabar terkait AS di tetapkan tersangka.
Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke bagian hukum.
“Ya, sampai saat ini kami belum mengetahui dan laporan dari yang bersangkutan, terkait kasus apa dan masalahnya apa” kata Aditya Gumiwang melalui sambungan telpon, Kamis (11/8).
Menurut Aditya, pihaknya belum bisa mengeluarkan keterangan dan berkomentar banyak, dan juga belum ada perintah dari atasan.
“Kami belum tahu dan paham permasalahannya apa, apalagi tidak ada informasi dari yang bersangkutan, jadi belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut,” jelasnya.