TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Perawat berinisi YN (34), warga Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunung Agung diamankan petugas Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
YN melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang bidan berinisial DR (28).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku dinas bersama di suatu puskesmas pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Saat tidur di ruang perawat, korban merasakan ada seseorang yang mecium lehernya.
Bahkan, pelaku sudah meniduri korban dalam keadaan pakaian terbuka dan membuat DR terbangun.
Mengalami peristiwa tersebut bidan itu melaporkan pelaku ke polisi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Dailami, Minggu (23/10).
Atas perbuatannya tersangka YN dikenakan Pasal 285 KUHP.
“Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun,” katanya.