DPRD LampungLampungLampung SelatanPolitik

Raden Muhammad Ismail Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Warga Desa Pemanggilan Natar

611
×

Raden Muhammad Ismail Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Warga Desa Pemanggilan Natar

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, bertempat di Dusun Sri Mulyo 2, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Ambya, S.E., M.Si, dr. Nuyen Meutia Fitri. MARS, Koordinator Kegiatan Syafriza Sani, S.E., Akt, serta tampak dihadiri Kepala Desa Pemanggilan Hasby, beserta aparat desa setempat juga Ketua Ranting Demokrat Desa Pemanggilan Syahrun beserta jajaran, acara bertempat di kediaman bapak Saryono.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Pimpinan DPRD tersebut mengatakan, bahwa ia turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu Perda tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Alhamdulillah tokoh Adat, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hadir dalam rangka silahturahmi dan dengan subtansi sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019. Alhamdulillah masyarakat cukup ramai dan antusias mendengarkan pemaparan yang diberikan narasumber,”

Juga disosialisasikan juga tentang bagaimana aturan hukum, tentang aturan-aturan yang termuat dalam Perda itu sendiri yang juga bisa dijadikan pelajaran dan juga dipahami oleh masyarakat,” katanya.

RMI beserta narasumber membeberkan dalam Perda tersebut memuat 13 Bab dengan 36 pasal berbentuk sosialisasi, pengetahuan dan ada yang berbentuk punishment dan itu konsekuensinya jika melanggar aturan dari pada Perda itu sendiri.

Olehkarena itu besar harapan kami ke depan bahwa anak-anak generasi kita makin didekatkan dengan kegiatan yang positif, beriman dan akhlak yang kuat, sehingga menjauhi hal-hal yang kurang baik yang dapat merusak generasi bangsa. Itu yang saya inginkan dalam kehidupan sehari-sehari masyarakat,” jelas dia.

Terlepas dari itu, RMI juga bertujuan untuk bersilahturahmi dengan masyarakat. Walaupun turun dengan acara sosialisasi Peraturan Daerah, tetapi ia juga menampung segala hal yang menjadi aspirasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah Desa pemanggilan sudah banyak kemajuan dan sangat signifikan, banyak sekali program-program pemerintah baik dari desa, Kabupaten, maupun Provinsi. Dari sektor pembangunan, misalnya pembangunan infrastruktur jalan hampir semua sudah tersentuh, insyaallah semua menjadi baik, kedepannya bisa dilakukan pemeliharaannya,” ujar RMI seraya menunjukan usulan perbaikan jalan yang dititipkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Pemanggilan Hasby menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran Raden Muhammad Ismail di Desa Pemanggilan dengan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah, intinya materi yang diberikan sangat bermanfaat sekali.

Kita harus mencegah dan menanggulangi sebelum terjerumus ke dalam bahaya narkotika dan segala perbuatan yang menjurus negatif serta melanggar hukum,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *