TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menolak permohonan eksepsi tergugat PT. Asuransi Jiwasraya dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk. Putusan yang memberikan harapan besar kepada para penggugat yang merupakan nasabah perusahaan BUMN itu dibacakan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh eksepsi Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif para tergugat harus ditolak. Ini berarti, PN Jakarta Pusat merupakan lembaga peradilan yang berhak dan berkewenangan untuk mengadili gugatan PMH dari para penggugat.
Ketua Tim Penasehat Hukum para penggugat, yang tergabung sebagai anggota PPWI ini, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sangat tepat. “Alasan para tergugat dalam eksepsinya itu ngawur dan tidak berdasarkan hukum. Kami sangat mengapresiasi keputusan tepat yang diambil Majelis Hakim,” tegas advokat kelahiran Banten itu kepada media ini, Selasa, 4 Oktober 2022.
Perlu diketahui, sambung Ujang Kosasih, jenis gugatan para penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan sengketa konsumen yang bisa diselesaikan di Lembaga Alternatif. “Gugatan para penggugat adalah PMH yang dilakukan para tergugat, yang diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Polis oleh tergugat dan penggugat. Jadi, jelas di sini bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan perobahan-perobahan terhadap perjanjian itu,” jelas Ujang Kosasih, yang merupakan Tim Penasehat Hukum PPWI, itu.
Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa kasus yang sedang ditanganinya ini lebih tepat sebagai gugatan PMH, bukan wan prestasi. “Pihak Jiwasraya itu bukan ingkar janji, tetapi menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan terkait Polis yang dimiliki para nasabahnya. Jutaan nasabah Jiwasraya yang jadi korban akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Majanemen PT. Asuransi Jiwasraya, yang oleh karena itu perusahaan BUMN ini harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” ujar Ujang Kosasih lagi.
Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan. Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.
Setelah putusan sela yang memenangkan para penggugat ini dibacakan, persidangan berikutnya masuk pada pembuktian materi gugatan. Sidang ditunda hingga Senin, 17 Oktober 2022, mendatang. (*)