Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Timur

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Kembali Amankan Seorang Pemuda

logo-tintainformasi-favicon
348
×

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Kembali Amankan Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga desa Adiwarno kecamatan Batanghari, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (09/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial SY (27) warga Desa Adiwarno kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap pada hari Selasa (08/11/22) sekira pukul 17.00 wib di desa Adiwarno kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1075 Hexymer, 320 Tramadol, 1206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.

Baca juga:  Kuasa Hukum Tersangka Hendri Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™