LampungLampung Tengah

Mantan Kanit Provos Way Pengubuan di Tuntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

51
×

Mantan Kanit Provos Way Pengubuan di Tuntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Sidang kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto kembali digelar dengan agenda, pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Rabu (30/12/22). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sebelumnya telah dikaji berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa, dan rekonstruksi perkara. Ria Sulistiowati selaku JPU dalam persidangan mengatakan, bahwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal tersebut, sambungnya, terbukti dalam rekonstruksi perkara dan pembuktian lain yang ditemukan dalam persidangan. Selain rekonstruksi, lanjutnya, dalam pemeriksaan saksi di persidangan sebelumnya telah diketahui bahwa terdakwa secara sadar telah melakukan pembunuhan. “Bahkan terdakwa sempat menguji senjata api di kebun singkong,”Ujar Ria. Ria Sulistiowati mengatakan, kemudian berdasarkan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung yang dihadirkan selaku ahli mengatakan, kematian Ahmad Karnaen tewas murni karena ditembak. Maka dari itu, lanjutnya, JPU telah mengumpulkan bukti dan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana. Devanaldhi Duta selaku salah satu JPU kemudian mengatakan, bahwa terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM-159 /LT/09/2022. Tuntutan terhadap terdakwa, lanjut Devanaldhi, yang memberatkan yakni, telah melakukan pembunuhan berencana, kemudian tuntutan yang meringankan adalah terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya. “Terdakwa dituntut dengan hukuman masa penjara seumur hidup,”Ujar Devanaldhi. Setelah pembacaan tuntutan telah dipenuhi JPU, kemudian Achmad Iyud Nugraha selaku hakim ketua memutuskan sidang ditunda kembali hari Rabu (7/12/22) dengan agenda Pledoy dari penasehat hukum terdakwa. Diketahui terdakwa Rudi Suryanto tidak hadir di persidangan secara langsung, melainkan dihadirkan secara daring/online melalui layar yang diletakkan di ruang sidang. Lokasi terdakwa Rudi Suryanto saat mengikuti sidang kali ini berada di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sementara, dalam ruang sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa. Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing-masing sebagai anggota. Sidang kelima kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dimulai Pukul 13:00 WIB, dibuka oleh hakim ketua. Dalam sidang tersebut turut hadir istri korban Ipda Ety dan Istri terdakwa Yuli beserta anaknya.    




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!