TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mendapat penghargaan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Ditkrimum Polda Metro dalam pengungkapan kasus mafia tanah. Pemberian penghargaan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 7 Desember 2022
Hadi Tjahjanto mengatakan pemberian pin emas ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mengusut kasus mafia tanah. Pengungkapan kasus mafia tanah ini, lanjut Hadi Tjahjanto tak lepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa. “Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus mafia tanah kita selesaikan,” kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan dari Polda Metro Jaya.
Dari 60 kasus tersebut, kata Hadi 53 kasus di antarnaya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
“Ini sudah satu bentuk prestasi. Dan apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5 yaitu: oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum,” jelas Hadi.
Hadi Tjahjanto juga menilai penyidik Polda Metro Jaya telah merespons program Presisi Kapolri dengan mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan tindak pidana mafia tanah. Dia memuji penyelesaian perkara yang dianggap memulihkan keadaan dan memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.
Hadi menilai kebijakan itu merupakan hal yang perlu dikembangkan sebagai suatu konsep pencegahan dalam penegakan hukum pidana. Hal itu dapat bermanfaat dalam menjalankan seluruh norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi juga mengapresiasi dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan Kemen Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. “Ini merupakan pengungkapan kasus atensi pimpinan Polri dan Presiden. Dan kerjasama Tim penyidik berkolaburasi dengn Kementerian ATR/BPN RI,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mafia tanah di Jakarta pada Agustus 2022. Proses pengungkapan itu bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak oknum, di antaranya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga notaris.
Kasus itu bermula dari adanya laporan korban ulah mafia tanah yang ditindaklanjuti oleh penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Hard) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif lewat kerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
Polda Metro Jaya menangkap 33 tersangka dalam kasus ini. Praktik mafia tanah ini bersifat terstruktur dengan melibatkan sejumlah oknum pegawai BPN. Salah satu kasus mafia tanah yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya yang cukup menyita perhatian publik yakni kasus dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Di mana eks ART terlibat dalam peralihan sejumlah tanah milik orang tua Nirina Zubir.
(Dikutip dari sinarlampung.co)