Lampung

Langkah Awal Dalam Mewujudkan Kampus Yang Aman Dari Kekerasan Seksual

10
×

Langkah Awal Dalam Mewujudkan Kampus Yang Aman Dari Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Berita kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia terus bermunculan. Banyak dari kasus tersebut yang tidak ditangani lebih jauh lagi dengan berbagai macam alasan, padahal seperti yang kita ketahui Bersama bahwasannya dampak dari perilaku kekerasan seksual tersebut sangat merugikan bagi pihak korban, baik psikis maupun fisik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Ia mencontohkan, negara Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan, pejuang pendidikan, dan pejuang bagi keluarga. Namun, data menunjukkan adanya kerentanan perempuan karena mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mendikburistek mengatakan, berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. “Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar “16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence”, pada Jumat (10/12).

Menteri Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. “Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” katanya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Kampus Harus Melakukan Apa?

Berdasarkan PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, pertama, kampus harus mempelajari modulPencegahan Kekerasan Seksual khususnya yang dikeluarkan oleh kementerian, agar mengetahui dan memahami alur uji pra dan pasca pembelajaran pada mahasiswa, pendidik, maupun tenaga kependidikan. Modul ini juga berisi penjelasan filosofi pendidikan dan cara yang tepat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

Hal wajib kedua yang harus dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi adalah membentuk satuan tugas khusus yang bersifat non-ad hoc. Yang bisa bergabung menjadi satgas khusus adalah berasal dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Mereka yang akan bergabung dalam satgas ini harus dipastikan tidak pernah melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Satgas khusus non-ad hoc juga hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan berdasarkan persetujuan korban. Satgas di kampus harus memberikan respons penuh empati terhadap laporan korban, dan tidak membuat korban harus menceritakan kejadian yang dialaminya berulang kali sebab hal tersebut akan menimbulkan beban psikologis tersendiri bagi korban.

Ketiga, adanya pemasangan tanda peringatan bahwa kampus sama sekali tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan seksual. Keempat, kampus juga harus memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam sosialisasi yang terkait kekerasan seksual. Terakhir, kampus harus melakukan penguatan budaya komunitas pada mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan berupa pemberian edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual saat pengenalan kehidupan kampus pada mahasiswa baru.

#mahasiswafakultashukumubl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!