TintaInformasi.com,Lampung Tengah– – Nasib naas seorang gadis berlia usia (15) tahun, sebut saja (Mawar) semula berniat mengantar temanya sesama wanita, hendak meminjam jaket kerumah seorang pria, namun sesampainya ditujuan mereka malah disuguhi minuman keras jenis anggur merah.Akibat meminum-minuman beralkohol tersebut ABG (15) tahun itu mabuk berat, Jumat (9/12/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak, IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut Kapolsek, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban bersama saksi, bertandang kerumah pelaku ARM (17) warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak. Dengan tujuan meminjam jaket, namun setelah sampai dirumah terlapor kedua ABG tersebut bertemu dengan TSK dan Saksi DN (16).
“Ssetelah itu TSK dan saksi DN pergi untuk mencari minuman keras, dengan tujuan minuman keras tersebut untuk di minum bersama-sama dengan korban, saksi N, dan DN di rumah tersangka,” jelasnya.
Sepanjang tersangka menuangkan minuman tersebut ke dalam teko , lalu menyuguhkan minuman tersebut kepada korban dengan menuangkannya ke dalam gelas.
“Pada awalnya korban menolak minum miras tersebut, namun tersangka terus membujuk dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Kapolsek.
Karena terbuai rayuan korban meminumnya hingga sebanyak 2 gelas. Setelah meminum Miras tersebut, korban pusing, lalu saksi NIA menuntun korban ke dalam kamar milik tersangka hingga korban tertidur.
Melihat kesempatan tersangka menyusul korban ke dalam kamar dan mengunci pintunya dari dalam kamar.
“Posisi korban sudah tertidur lalu tersangka membuka pakaian dalam korban hingga batas lutut, kemudian tersangka juga membuka pakaian dalam miliknya, ” terangnya.
Bisa dibayangkan apa yang dilakukan tersangka pada korban, dalam posisi mabuk tersebut. Singkat cerita setelah itu korban dan saksi pulang ke rumahnya. Lalu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Bak disambar petir di siang bolong keluarga korban mendengar penuturan
Tak terima dengan ulah pelaku yang telah mencemari putrinya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Banyak
Berbekal laporan dari orang tua korban Team Tekab 308 PRESISI Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah, Langsung mencari keberadaan pelaku.
“Terakhir kami mendapat informasi bahwa pelaku ada disalah satu tempat. Saat itu juga pelaku kami ringkus disalah satu rumah warga, * jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(Red)