LampungLampung Tengah

Pelaku Pemerkosa Wanita Cantik Dibawah Umur di Ringkus Polisi.

43
×

Pelaku Pemerkosa Wanita Cantik Dibawah Umur di Ringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lampung Tengah– – Nasib naas seorang gadis berlia usia (15) tahun,  sebut saja (Mawar) semula berniat mengantar temanya sesama wanita, hendak meminjam jaket kerumah seorang pria, namun sesampainya ditujuan mereka malah disuguhi minuman keras jenis anggur merah.Akibat meminum-minuman beralkohol tersebut ABG (15) tahun itu mabuk berat, Jumat (9/12/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak, IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Kapolsek, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban bersama saksi, bertandang kerumah pelaku ARM (17) warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak. Dengan tujuan meminjam jaket, namun setelah sampai dirumah terlapor kedua ABG tersebut bertemu dengan TSK dan Saksi DN (16).

“Ssetelah itu TSK dan saksi DN pergi  untuk mencari minuman keras, dengan  tujuan  minuman keras tersebut untuk di minum bersama-sama dengan korban, saksi N, dan DN di rumah tersangka,” jelasnya.

Sepanjang tersangka menuangkan minuman tersebut ke dalam teko , lalu menyuguhkan minuman tersebut kepada korban dengan  menuangkannya ke dalam gelas.

“Pada awalnya korban menolak minum miras tersebut, namun tersangka terus membujuk  dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Kapolsek.

Karena terbuai rayuan korban meminumnya hingga sebanyak 2 gelas. Setelah meminum Miras tersebut, korban  pusing, lalu saksi NIA menuntun korban ke dalam kamar milik tersangka hingga korban tertidur.

Melihat kesempatan  tersangka menyusul korban ke dalam kamar dan mengunci pintunya dari dalam kamar.

“Posisi korban sudah tertidur lalu tersangka membuka pakaian dalam korban hingga batas lutut, kemudian  tersangka juga membuka pakaian dalam miliknya, ” terangnya.

Bisa dibayangkan apa yang dilakukan tersangka pada korban, dalam posisi mabuk tersebut. Singkat cerita setelah  itu korban dan saksi pulang ke rumahnya. Lalu korban menceritakan  peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Bak disambar petir di siang bolong keluarga korban mendengar penuturan

Tak terima dengan ulah pelaku yang telah mencemari putrinya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Banyak

Berbekal laporan dari orang tua korban Team Tekab 308 PRESISI Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah, Langsung mencari keberadaan pelaku.

“Terakhir kami mendapat informasi bahwa pelaku ada disalah satu tempat. Saat itu juga pelaku kami ringkus  disalah satu rumah warga, * jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan  Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!