TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran APBD TA 2022.
Pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan, ada 10 (sepuluh) pekerjaan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung yang diduga ada nya syarat KKN.
Berdasarkan hasil investigasi atau penelusuran adanya setoran atau Fee yang diberikan oleh rekanan atau yang melaksanakan kegiatan kepada pihak dinas dengan besaran yang bervariasi antara 15% sampai 20%.
Kegiatan dimaksud antara lain :
1. Belanja Modal Gedung Kantor Pemeliharaan Pagar Rp. 139.676.400;
2. Pembuatan Embung Tipe 1 (Lampung Timur (Kab.) Kecamatan Pekalongan) Rp.200.000.000;
3. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Tengah (Kecamatan Trimurjo) Rp. 98.952.000;
4. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Tengah (Kecamatan Bangun Rejo) Rp. 98.952.000;
5. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Tengah (Kecamatan Pubian) Rp. 98.952.000;
6. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Timur (Kecamatan Pekalongan) Rp. 98.952.000;
7. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Pesawaran (Kecamatan Tegineneng) Rp.98.952.000;
8. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Pesawaran (Kecamatan Way Lima) Rp.98.952.000;
9. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Selatan (Kecamatan Sidomulyo) Rp. 98.952.000;
10. Belanja Hibah Pembuatan Sumur Bor di Kabupaten Lampung Tengah (Kecamatan Seputih Mataram) Rp. 98.952.000.
Elemen Masyarakat LSM Komunitas Masyarakat Lampung (KOMA) mendesak aparat penegak Hukum (APH) memeriksa dan menindak dugaan Korupsi yang di duga dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung dan Pihak-pihak yang terlibat atas pekerjaan tersebut seperti Rekanan maupun Konsultan.
Adhika Putra, A.md Ketua Umum LSM Koma meminta agar APH mengusut tuntas penyimpangan dan ada nya kepentingan pribadi oknum yang seolah ingin memperkaya dirinya sendiri.
“Beberapa pekerjaan tersebut terlihat seperti dikerjakan asal-asalan sehingga terlihat sangat jelas tidak sesuai dengan aturan atau teknis pekerjaan yang ada, ” ujar Ketum KOMA.
Dengan adanya temuan ini LSM KOMA Lampung akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memerika oknum-oknum yang melakukan penyimpangan atau merugikan Keuangan Negara.
“Kami KOMA Lampung akan berkoalisi dengan Aliansi Pemuda dan meminta kepada Rekan-rekan Jurnalis untuk kawal laporan ini agar segera dihukum untuk oknum-oknum yang melakukan syarat KKN, tutup Andhika.
Sampai berita ini di terbitkan dan dari Surat Konfirmasi LSM KOMA Lampung masuk, dari pihak Dinas belum dapat di konfirmasi ataupun memberikan klarifikasi. (TIM)