POLRI

Keroyok Maling Rokok, Pelaku Diamankan Polisi

48
×

Keroyok Maling Rokok, Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, PEKALONGAN – A alias D, 36 tahun, warga desa Ngaliyan kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan ini terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia terbukti terlibat melakukan pengeroyokan seorang terduga maling rokok di kampungnya, hingga akhirnya meninggal dunia pada bulan November 2021 silam. Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono menjelaskan, A ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti ikut menghakimi korban mulai dari lokasi warung hingga balaidesa. Tersangka terancam pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi saat ini juga tengah melakukan pengejaran kepada beberapa orang pelaku lainnya, yang masih dalam pelarian. Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini. Kasus ini terungkap, setelah pihak keluarga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan outopsi jasad korban pada bulan September 2022 lalu, atau hampir setahun meninggalnya korban. Dari hasil outopsi dinyatakan, korban meninggal akibat sejumlah luka hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban. Dari kasus ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekalongan agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Jika mendapati segala tindak kekerasan atau penganiayaan untuk peduli, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!