Bandar LampungLampung

2 Kegiatan Disdik Bandarlampung Tidak Sesuai Spesifikasi ? BPK Nilai Adanya Pengurangan Volume

43
×

2 Kegiatan Disdik Bandarlampung Tidak Sesuai Spesifikasi ? BPK Nilai Adanya Pengurangan Volume

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mencatat terdapat kekurangan volume pada 2 paket pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp7.625.053.000 dan nilai kontrak tersebut tanpa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Diduga terindikasi korupsi karena tidak sesuai spesifikasi pada masing-masing pekerjaan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menilai perbandingan realisasi pembayaran dengan nilai kekurangan volume.

Hingga, BPK menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibeberapa pasalnya yaitu pasal 11, 17, 27 dan 57.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan pada tahun anggaran 2021 diantaranya paket pekerjaan, pembangunan, renovasi dan rehabilitasi gedung pada Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Lalu, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menilai 2 pekerjaan pembangunan gedung lanjutan Ruang Kelas Lanjutan (RKB) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tidak sesuai hingga terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 73.147.866 dan Rp. 72.878.815 dengan jumlah totalnya mencapai Rp148.026.681,35.

Diterangkan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung juga mencatat 2 pekerjaan gedung pada Disdikbud Kota Bandar Lampung tersebut jika termasuk dalam PPN nilai kedua gedung tersebut mencapai Rp8.387.558.000 dengan beberapa kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan struktur seperti arsitektur, pengecatan, sanitair dan elektrikal.

Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan pada Wali Kota Bandar Lampung untuk segera memerintahkan Kepala Disdikbud untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp73.147.866.08 dan Rp72.878.815.27 kepada PT IPD dan PT IKA sesuai dengan ketentuan dengan memperhitungkan sisa pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi berita diatas pada pihak terkait yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd melalui aplikasi pesan singkat atau WhatsApp hanya menanggapi dengan ucapan terimakasih. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!