TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — 6 (enam) orang pejabat senior atau ‘dedengkot’ hadir memberikan kesaksian 3 orang terdakwa, yakni Mantan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri, Mantan Rektor Unila, Karomani dan Mantan Warek I Unila, Heryandi dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PNB) jalur “Titip” Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 6 saksi mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kepala daerah hingga Kepala Dinas Pendidikan menjadi saksi dalam sidang lanjutan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).
“Sidang hari ini menghadirkan enam orang saksi yang kesemuanya hadir dalam persidangan,” kata JPU KPK Agus Raharja pada Kamis (9/3/2023).
JPU KPK menyebutkan keenam saksi tersebut yaitu Kadis Pendidikan Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Anggota DPR RI Tamanuri, Mantan Anggota DPR RI, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dan dosen FKIP Unila I Wayan Mustika.
Meski sempat mengalami kendala dengan padamnya listrik saat persidangan dan ketua majelis hakim Lingga Setiawan memberikan skors persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian dari Sulpakar dan Asep Jumhar terkait perkara kasus PNB Unila yang ke 15 ini.
Dalam kesaksiannya, Sulpakar menyampaikan ‘titipan’ Asep Jamhur hanya untuk membantu tanpa memberikan apapun saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung bukan saat menjabat Pj Bupati Kabupaten Mesuji.
“Proses mau menitip ketika itu Asep datang ke rumah akan mendaftarkan anaknya di Unila lewat mandiri, jadi dia (Asep) sampaikan apakah bisa bantu atau tidak,” kata Sulpakar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur mengaku menitipkan anaknya yang hendak masuk di Unila kepada Sulpakar. “Saya kenal dengan Pak Sulpakar dari tahun 2008 saat itu saya jadi stafnya. Saya titip karena Pak Sulpakar banyak kenalan dengan akademisi terutama di Unila,” kata Asep Jamhur.
Disisi lain, Ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan perbuatan yang dilakukan keduanya telah melanggar prosedur karena meminta tolong untuk meloloskan calon mahasiswa atau mahasiswi dan berupaya menghubungi terdakwa Karomani. “Itu termasuk perbuatan kolusi Pak,” singkatnya.
Berbeda kesaksian, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo meski mengakui jika anaknya saat ini tengah kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, namun dikatakannya anaknya lolos melalui jalur prestasi.
“Anak saya masuk di fakultas kedokteran tahun 2021 melalui jalur prestasi Tahfidz Al Quran 30 juz,” jelasnya.
Namun, Dawam mengakui pernah ‘menitipkan’ anak dari seorang pedagang langganannya untuk mengikuti pendaftaran kedokteran Unila.
“Iya saya pernah buat rekomendasi mau daftar kedokteran Unila itu anaknya pedagang pecel lele langganan saya, tapi tidak lulus,” tandasnya.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Tamanuri mengakui telah menitipkan anak anggota DPRD Lampung Mardiana berinisial KDA untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unila dan diterima melalui jalur mandiri pada tahun 2022 setelah bukti percakapan via WhatsApp diekstrak oleh KPK dari data handphone milik Karomani.
“Mardiana dulu staf ahli saya, dia meminta tolong kepada saya untuk menanyakan kepada Karomani bagaimana prosedur untuk masuk perguruan tinggi di Unila. Mardiana menyerahkan tanda pendaftaran anaknya,” akunya.
Berbeda hal saat Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar memberikan kesaksian, terdakwa Karomani membantah adanya pertemuan di Rektorat Unila dengan Aryanto Munawar dan Hepi Asasi selaku orangtua mahasiswa yang juga seorang Perwira Polisi di Lampung.
“Saya keberatan dengan kesaksian saksi Aryanto Munawar. Tidak pernah bertemu bertiga di ruangan rektor dan tak pernah membicarakan soal infak,” kata dia.
saksi Aryanto Munawar menyampaikan Hepi Asasi telah melakukan proses pendaftaran dengan menyetor uang sebesar Rp 400 juta ke rekening SPI Unila dan Rp 100 juta untuk infak gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Lalu, Aryanto menjanjikan kepada Hepi untuk bertemu Karomani sebelum tes SMMPTN untuk membicarakan hal tersebut. (Red)