Scroll untuk baca artikel
Polda LampungPolres Lampung TimurPOLRI

Curi Sepeda Motor, 2 Orang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

15
×

Curi Sepeda Motor, 2 Orang Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 2 orang warga yang diduga terlibat dalam aksi curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar , didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, Kamis (30/3/23) mengatakan, bahwa inisial tersangka adalah AD (19 ) dan WS (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

“Tersangka diduga terlibat aksi pencurian 1 unit sepeda motor, senin (27/3/23), di Seputaran lapangan merdeka Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung timur” ujarnya

Aksi pencurian di lakukan oleh ke 2 pelaku saat sepeda motor di parkirkan di pinggir lapangan merdeka sribhawono dan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor, lalu Korban pergi makan di kedai kinansi di seputaran lapangan sribhawono, tak lama kemudian korban kembali ketempat sepeda motor, sudah hilang.

kemudian korban minta bantuan kepada rekannya untuk mencari sepeda motor, namun tidak berhasil ditemukan.selanjutnya korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dengan kerugian berkisar Rp. 12.000.000,- (Du belas juta Rupiah).

Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindak lanjuti, dari hasil laporan, petugas kepolisian Sribhawono melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu (29/03/23) sekira pukul 19.30 wib, saat ke 2 orang pelaku tersebut sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, pihak Kepolisian yang melihat sepeda motor tersebut langsung melakukan penangkan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *