TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Tiga tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (21/3).
Mereka adalah, mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan dua bawahannya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Tiga tersangka yang telah merugikan negara Rp6,9 miliar ini akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. (Dilansir dari rmollampung.id)
“Penyidik membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, dari tiga tersangka, baru Haryati yang sudah memulangkan kerugian negara Rp108 Juta. Selebihnya, ada juga itikad baik dari UPT tingkat kecamatan untuk ikut memulangkan kerugian negara. Sehingga total yang dikembalikan Rp586 juta.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” tutupnya. (*)