Polda LampungPolres Lampung TengahPOLRI

Asik Pesta Sabu, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah

29
×

Asik Pesta Sabu, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Dalam Ops Antik Krakatau 2023, seorang pria paruh baya bersama dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung saat sedang asik pesta sabu di Kp. Sumber Katon Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah. Selasa (11/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Para pelaku berinisial SN (51), SI (52) dan YI (43). Ketiganya merupakan warga Kp. Sumber Katon Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang berpesta Narkotika jenis sabu di Kp. Sumber Katon.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penggerebekan dirumah SI di Kp. Sumber katon yang diduga sebagai tempat pesta sabu.

Dan benar, Ketiga pelaku berhasil kami amankan saat sedang asik pesta sabu dirumah SI,”tambahnya.

Dari hasil penggerebakan di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu Als bong, 1 buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah pipet untuk sekop, 1 buah jarum dan lidi, 3 buah korek api gas, 1 buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu serta 1 unit Hp merk Nokia warna putih.

Kini, para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”demikian pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *