Sungguh Kejam !! Dua Oknum Wali Kelas di SMK Budi Utomo Diduga Tuduh Siswi Hamil

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Diduga Oknum Wali Kelas SMK Budi Utomo lakukan fitnah atau tuduhan kepada siswinya. Oknum Wali Kelas tersebut MF dan J yang melakukan fitnah terharap siswinya NS kelas 2 jurusan Tata Busana.
Istilah peribahasa, memfitnah adalah lebih kejam dari pada pembunuhan. Ada juga dunia pendidikan yaitu SMK Budi Utomo yang beralamat di Jalan Pisang Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Menurut ibu kandung dari NS (10/04/23) “anak saya NS menangis dua kali sampai matanya sembab karena di fitnah dengan tuduhan di nyatakan hamil yang sama sekali belum ada bukti nya” jelas ibu NS.
“Kami keluarga besar tidak terima atas fitnah dan tuduhan dari wali kelas tersebut yang menyatakan bahwa anak saya hamil dan belum ada buktinya. Dan sampai saat ini juga NS enggan sekolah, maka keluarga besar kami minta pertanggungjawaban dari pihak sekolah SMK Budi Utomo !! “Ungkapnya ke awak media ini.
Keterangan NS dirinya dibawa oleh oknum wali kelas MF dan J itu menuduh dengan hamil dan langsung ngajak saya lakukan pengecekan urine di WC dengan alat testpack (alat tes kehamilan).
Keterang NS kepada awak media “Saat saya belajar di kelas, saya dipanggil oleh oknum wali kelas MF dan J dan langsung nuduh sayang hamil. Saya jawab tidak, akan tetapi oknum Wali Kelas tersebut mengajak saya ke wc untuk di cek dengan alat testpack. Saya disuruh mereka buang air kecil” ungkap NS.
“Dan benar saja hasil dari testpack tersebut negatif. Dari kejadian itu saya merasa di permalukan sekali didepan teman teman dan secara pribadi mental saya drop sampai tidak mampu untuk nahan air mata saya. Saya takut untuk sekolah dan apalagi kejadian tersebut didepan teman teman sekolah. Atas kejadian itu saya malu sekali dan bagaimana pihak sekolah dapat bertanggungjawab nya” jelas NS.
Selanjutnya keluarga korban bahwa masalah tersebut sudah diadukan ke organisasi Lembaga Media massa guna untuk dapat dibantu dan di kawal atas permasalahan ini agar dapat di proses hukum.
Menurut lembaga media massa “dari poin poin tersebut di atas disimpulkan bahwa pihak sekolah SMK Budi Utomo sudah melanggar undang undang pasal 437 dan pasal 438 (KUHP) Dan undang undang perlindungan anak dan di nilai analisis di mata umum pihak SMK Budi Utomo tidak berhak melakukan uji coba alat medis kesehatan melalui siswi sebelum dapat persetujuan dari pihak orang tua kandung”.
Maka dengan diterbitkan berita ini, pihak korban beserta lembaga media massa dan LSM akan melaporkan oknum wali kelas tersebut ke instansi terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar dapat di pertanggung jawabkan perbuatannya. (Mat gebu)