LampungLampung Tengah

Jajaran Polres Lampung Tengah Gulung Pelaku Curas di 50 TKP

36
×

Jajaran Polres Lampung Tengah Gulung Pelaku Curas di 50 TKP

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pelaku pencurian kekerasan (Curas) di lebih dari 50 TKP, yang meresahkan para pengguna jalan dikawasan Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dan di Jalur Terminal Betan Subing Terbanggibesar dikenal sadis, raja tega terhadap para korbanya, harus mengakui kehebatan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Gabungan Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah Polda Lampung.

Bandit yang terkenal sadis dan licin selalu berhasil lolos dari sergapan petugas terpaksa harus dihentikan langkahnya dengan 2 butir timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap Rabu (24/5/2023).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dua orang anggota Polisi terluka akibat bergumul dengan FR saat proses penangkapan terhadap Residivis yang telah 3 kali keluat masuk penjara.

Team gabungan dibawah Pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggibesar IPDA Rommy Wibowo, menyergap FR (31) warga Dusun 1 Kampung Terbanggibesar saat usai mandi dirunahnya.

Berdasarkan catatan kepolisian FR yang selalu mempersejatai diri dengan Senjata Tajam dan Senjata api, menjadi pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di 50 lebih TKP lebih. Diantaranya LP di Polsek Terbanggibesar dan 30 Laporan Polisi di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi

Menurut AKP Edi Qorinas tersangka FR merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan.

Kasat Reskrim mengatakan terkahir tersangka FR merupakan Residivis dengan kasus Curas yang telah 3 kali keluarmasuk penjara menjalankan aksinya di Jalinsum Kampung Terbangggibesar Rabu (10/5/2023).

“Tersangka dengan seorang tenanya merampas motor dan hp milik Korban Krisna adi Prayoga (23) Srimulyo Desa Menggala Kecamatan Tulangbawang, ” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi (MO) FR saat menjalankan aksinya kejar cegat todong dan rampas harta milik korban.

“Terakhir FR dan seorang rekanya DPO, berhasil menggasal satu unit motor hobda revo dan ponsel merk vivo milik korban,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan (pistol) jenis Revolver dan sebutir peluru aktife Kalliber 38.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan 12 tahun penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!