LampungLampung Selatan

Pasca Tertangkapnya DPO Kasus Setor Fee Proyek Dinas PUPR” Ketua Wilter GMBI Lampung Minta KPK Krim Tim Ke Lamsel.

38
×

Pasca Tertangkapnya DPO Kasus Setor Fee Proyek Dinas PUPR” Ketua Wilter GMBI Lampung Minta KPK Krim Tim Ke Lamsel.

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lampung Selatan—Tertangkapnya Akbar Bintang (DPO) oleh penyidik Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan merupakan ‘Sinyal’ masuk aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kasus dugaan tipu gelap ini sempat mencuat melalui gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang oleh pelapor yang merupakan ASN, diduga kuat dana itu untuk keperluan memuluskan ‘Jabatan’ Kepala Dinas di Pemkab Lamsel. Namun gugatan itu dicabut oleh YRS.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Sebab, dalam gugatan yang dilayangkan pada saat itu, ada 4 orang tergugat salah satunya Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sebagai tergugat 4, tiga diantaranya Akbar Bintang tergugat 1 (tersangka), Joni Tamin, SE tergugat II dan Aliuansyah sebagai tergugat III.

“Artinya jika melihat kasus ini, sangat seksi dan menarik, karena ada dugaan kaitannya dengan pejabat tinggi di Lampung Selatan. Apalagi dana tersebut sesuai pengakuan tersangka mengalir ke sejumlah pejabat di Lamsel,” ujar Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung Heri Prasojo, SH kepada media, Sabtu 13/5/2023

Heri Prasojo, SH meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, KPK , Kejaksaan Agung, Mabes Polri untuk mengirimkan tim agar kasus tersebut diawasi dan diselidiki, sehingga kasus tersebut terang benderang.

“Kami GMBI Lampung turut mengawal kasus ini, kami minta petinggi Polri, Kejakasaan Agung dan KPK menerjunkan tim, kemungkinan ini ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi,” tegas promotor aksi di Gedung KPK Januari 2022 lalu yang meminta penyidik KPK menuntaskan kasus fee proyek Lamsel tahun 2018 lalu.

Pengacara muda ini menambahkan, berdasarkan surat gugatan pada waktu itu, para tergugat digugat sebesar 2 Miliar lebih. Dimana dana yang diterima tersangka Bintang dari Yusar mengalir ke pihak-pihak lain termasuk diserahkan untuk pembelian sapi.

Lalu kata Heri Prasojo, SH, jika melihat kasus ini dan ditelaah dari pengakuan tersangka (AB), kami menduga tidak mungkin tersangka meminta sejumlah uang ke Yusar jika tidak ada perintah dari Pejabat Lamsel dengan diiming-imingi sebuah jabatan Kepada Dinas (Kadis) di Pemkab Lamsel.

“Setau saya Yusar ini bekerja bukan ASN di Pemkab Lamsel, artinya kenapa dia bisa pindah ke Pemkab Lamsel ? Ini yang menjadi pertanyaan besar, kami menduga jika tidak diminta oleh oknum petinggi dengan dijanjikan sebagai Kadis PUPR Lamsel, mana mungkin yusar mau pindah ke Lamsel. Kebetulan disaat itu Nanang Ermanto baru menjabat PLT Bupati Lamsel menggantikan Zainaudin Hasan usai ditangkap KPK karena fee proyek 2018 lalu,” tegas Heri Prasojo, SH.

Kemudian lanjut pria yang sedang menempuh pendidikan S2 ini, karena jabatan kepala dinas tak kunjung didapatkan, tersangka bintang dipolisikan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Bahkan, saat pelaporan itu kami menduga ada negosiasi dengan pejabat di Lamsel, dengan di iming-imingi sejumlah proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Jika tidak ada deal-dealan tidak mungkin sekelas Pejabat Lamsel mau menemui Yusar jika tidak ada intruksi dari Pimpinannya, dengan tujuan kasus tersebut tidak mencuat. Namun seiring berjalannya waktu kami menduga baru 1 proyek yang terealisasi senilai 1 Miliar lebih,”

Dilain sisi kata Heri Prasojo, SH, pihaknya mengapresiasi jajaran Kepolisian Polresta Bandarlampung Polda Lampung atas penangkapan Akbar Bintang, semoga kasus ini dapat dikembangkan sehingga terang benderang.

“Kami apresiasi penyidik Polres Bandarlampung, kami yakin penyidik bekerja profesional dan kami minta kasus ini dituntaskan jangan sampai publik bertanya-tanya, karena kasus ini diduga kuat ada kaitanya dengan orang nomor 1 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” tutupnya.

Diketahui, AB ditangkap penyidik pada 12 April 2023 lalu dalam perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/368/II/2020/SPKT/RESTA BALAM tanggal 13 Februari 2020 oleh Yusar Riyaman Saleh (pelapor). (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *