Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Tengah

Seorang Pria Pengangguran di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

108
×

Seorang Pria Pengangguran di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Kini, pelaku berinisial SS (25) warga Kp. Sidodadi Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah tersebut, telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut. Selasa (2/5/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya di setubuhi oleh pelaku hingga hamil 2 bulan.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Kasus asusila tersebut, kata Kapolsek akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban yang menaruh curiga terhadap putrinya sebut saja A (15), karena hingga saat ini putrinya tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.

“Setelah korban dibawa ke Rumah Sakit oleh ibunya, pada Selasa (2/5/23) sekira pukul 10. 00 WIB, ternyata korban telah Hamil 2 bulan 1 Minggu,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu (3/5/23).

Bak tersambar petir di siang bolong, kemudian ibu korban langsung bertanya dan mengintrogasi putrinya tersebut.

Kemudian menurut keterangan korban, bahwa ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri, di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, pada Rabu (1/2/23) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban pada saat itu sepakat untuk menemui pelaku di jembatan ujung batu Kp. Sidodadi, setelah bertemu lalu korban di setubuhi oleh pelaku,”tambahnya.

Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya.

“Hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *