LampungLampung Tengah

Dua Ayah Tiri di Ringkus Polisi Gagahi Anak Tiri Dibawah Umur

63
×

Dua Ayah Tiri di Ringkus Polisi Gagahi Anak Tiri Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Dua ayah tiri gagahi gadis dibawah umur. Ayah tiri kedua mencabuli dan memperkosa korban layaknya hubungan suami istri sejak tahun 2019-2022, modusnya menjanjikan akan mebekikan inindan itu, hingga korban terlerdaya. Kemudian ayah tiri yang pertama mengaku hanya mencabuli anak tirinya menggunakan lidah.

Ceritanya begini, sebut saja Bunga (17) beberapa tahun lalu ayah kandungnya meninggal dunia. Namun status janda tidak berlangsung lama karena ada seorang buruh sebut saja FRM (63) Yang siap meminang ibunya Bunga.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sejak saat itu Bunga memiliki ayah tiri, akan tetapi tidak berlangsung lama, ibu dan ayah tirinya bercerai.

Ibunda Bunga merupakan warga salah satu Kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, kembali berstatus janda, entah gimana ceritanya ada seorang pria kembali meminangnya yakni SMN (50) seorang buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputihagung Lampung Tengah.

Singkat cerita sejak tahun 2019 hingga 2022, Bunga selalu menjadi sasaran pelampiasan nabsu birahi ayah tirinya.

Peristiwa tak lazim tersebut selalu dilakukan ayah tirinya bila sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Hal itu dijelaskan olah Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (20/06/2023).

Menurut AKP Edi Qorinas terungkapnya ayah tiri gagahi gadis dibawah umur tersebut bermula dari suatu ketika ponsel korban tertinggal di rumah.

“Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apa lagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” jelasnya.

Rasa curiga dan khawatir bibir korban membuka tabir yang tersembunyi selama ini, Bunga langsung diinterogasi oleh kerabatnya.

Betapa kagetnya keluarga tersebut saat mendengar pengakuan korban bawah telah melayani libido ayah tirinya sejak tahun 2019 sampai 2022.

Kepada kerabatnya korban mengaku terpaksa melayani nafsu angkara murka ayah tirinya karena jika menolak dan bercerita kepada orang lainya maka dirinya akan dibunuh.

“Keluarga korban tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA, Sat Reskrim Polres Lamteng,” ujar AKP Edi Qorinas.

Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti SRM langsung dibuntuti petugas, dan berhasil diamankan saat di berada di rumahnya di Kampung Gayau Saksi Jumat (16/06/2023).

Kepada petugas pemeriksa pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh. Namun setelah ditujukan bukti-bukti Buruh tani tersebut tidak bisa mengelak tertunduk lemas mengakui perbuatanya.

Setelah SRM diamankan polisi kata AKP Edi Qorinas, keluarga korban kembali geger pasalnya Bunga mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat minta jatah menikmati tubuh ABG tersebut.

Kedua mata keluarga korban kembali terbelalak dan mulut menjadi gagu tak mampu berkata-kata. Kesal dengan ulah FRM, yang telah berbuat tak senonoh kepada Bunga, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng untuk melaporkan ayah tiri Bunga yang pertama yakni FRM, atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!