LampungLampung Tengah

PPK Kecamatan Pubian Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Untuk DPSHP Akhir

84
×

PPK Kecamatan Pubian Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Untuk DPSHP Akhir

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Tahapan demi tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, telah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana pada setiap tingkatan, seperti halnya Panitia Pemilihan Kecamatan, Kecamatan Pubian juga telah melaksanakan rapat pleno tingkat akhir dalam menyusun rekapitulasi perubahan pemilih.

Rapat Pleno Terbuka ini mengacu pada Peraturan PKPU No. 7 Tahun 2023 Jo PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 43 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tujuh Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024, rapat dilaksanakan di Balai Kampung Payung Batu, Minggu (4/6/2023).

Dalam gelaran rapat tersebut dihadiri oleh Ketua berserta Anggota PPK Kecamatan Pubian, Camat Pubian, Danramil Padangratu, Kapolsek Padangratu, Panwascam Kecamatan Pubian, Pengurus Partai Politik dan Ketua PPS se Kecamatan Pubian.

Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno diketahui bahwa Kecamatan Pubian terdiri dari 20 Kampung dengan jumlah TPS ada 147 lokasi, pemilih aktif terdata sebanyak 36.040, pemilih baru tercatat pula sejumlah 37, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat ada 80, perbaikan data pemilih 1.043 serta pemilih potensial non KTP-el sejumlah 1.029. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!