TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW), memberikan apresiasi langkah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang cepat menindaklajuti kasus kematian tersangka bandar narkoba, yang tewas sehari setelah ditangkap. Bahkan Polda Metro Jaya secara transparan mengungkap penanganan 9 oknum anggotanya yang terlibat itu kepada publik.
“Langkah Polda Metro Jaya itu luar biasa. Ditangani dengan cepat dan oknum ditindak tegas. Bahkan secara terang disampaikan kepada publik. Ini yang disebut Presisi Polri,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya kepada wartawan.
Menurut Sugeng Teguh, pasca menerima laporan peristiwa kematian pelaku narkoba, Kapolda Metro Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses, dan ternyata anggotanya terlibat. “Sembilan anggota diperiksa melalui Proses Kode Etik Profesi Polri. Tujuh anggota juga diserahkan proses tindak pidananya,” katanya.
Langkah Polda Metro Jaya, kata Sugeng, bisa menjadi contoh bagia Kapolda Kapolda lain, dalam hal menangani perkara perkara yang melibatkan anggotanya.
“Polri Metro telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya,” katanya.
“Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK,” lanjut Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menjelaskan pasca kemarian DK, Bidang Propam dan Ditreskrimum, Intelkam, Dokes, Humas berkolaborasi melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A.
“Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh Polis Tang ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro,” Katanya.
Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang profesional dan berkeadilan, terungkap para pelaky. “Tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba,” ungkapnya.
Yang dimaksud penanfanan profesional, kata Sugeng, dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri cq. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya. “Akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah,” urainya.
Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba.
Tetapi, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. “Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.
Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.
“Oleh sebab itu, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya,” tandasnya.
Sebelumnya Polda Metro pada Jumat malam, 28 Juli 2023, mengumumkan penetapan tujuh oknum anggota di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang bandar narkoba yang ditangkap.
Total oknum yang diperiksa ada sembilan orang. Tujuh orang diproses propam dan pidana umum, satu diproses Propam, sementara satu orang anggota masih buron. Pelaku bandar Narkoba DK (38), tewas dalam proses pengembangan peredaran narkoba. (*)