Terkait Pengadaan Hewan Ternak, Direktur CV. Ratu Mas Inten Akui Hanya Untuk Handel Pekerjaan Disnakkeswan TA 2020, 2021 dan 2022

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung dalam tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan hewan ternak berupa Sapi dan Kambing yang kemudian akan disalurkan kepada para Kelompok Tani Peternakan.
Dalam realisasi pelaksanaan pengadaan Hewan Ternak tersebut diduga terjadi pengkondisian terhadap para Rekanan pemenang tender dan terbukti pada tiga tahun anggaran secara berturut-turut tersebut diatas CV. Ratu Mas Inten selalu mendominasi pelaksanaan proyek kegiatan pengadaaan Hewan Ternak.
Direktur CV. Ratu Mas Inten, HE dalam konfirmasinya kepada media ini melalui sambungan phonsel menjelaskan bahwa memang benar Perusahaan yang dipakai untuk pengadaan hewan ternak seperti tersebut diatas, akan tetapi Perusahaannya hanya dipakai untuk menghandel pekerjaan tersebut.
“ Ya bang, Perusahaan itu (CV. Ratu Mas Inten) saya yang punya, tapi hanya dipakai untuk menghandel pekerjaan saja,” jelas HE secara gamblang.
Berdasarkan kalimat yang disampaikan HE selaku Direktur (Pemilik) CV. Ratu Mas Inten tersebut diatas maka patut diduga bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung dalam pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternak ini dilakukan secara swakelola.
Kalau memang benar pengadaan hewan ternak ini dilakukan secara swakelola maka ini jelas melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Peraturan LKPP Nomor 8 tahun 2018 tersebut diatas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh Pelaku Usaha.
Berdasarkan perkembangan informasi diatas, maka dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek pengadaan hewan ternah oleh Disnakkeswan Provinsi Lampung ini semakin kuat dan oleh karenanya diharapkan informasi ini menjadi referensi bagi APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dugaan adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan hewan jenis sapi dan kambing pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas kompak enggan untuk memberikan tanggapan.
Anggaran Pengadaan hewan jenis sapi dan kambing pada Disnakeswan Provinsi Lampung diduga terdapat unsur KKN dengan melibatkan pihak ketiga.
Adanya dugaan Korupsi terstruktur dengan bentuk monopoli tersebut dilihat dari Perusahaan yang menjadi langganan untuk pengadaannya yaitu CV. Ratu Mas Inten pada tahun 2020, 2021, 2022 dengan anggaran bernilai Miliaran Rupiah.
Direktur Cv. Ratu Mas Inten, HE mengaku bahwa perusahaannya hanya dipakai untuk menghandel pekerjaan tersebut.
“Iya Bang, perusahaan itu saya yang punya tapi hanya dipakai untuk handel kerjaan itu,” kilah He, via ponsel.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Disnakeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengarahkan Wartawan Haluan Lampung Group ke Sekretaris Dinas untuk konfirmasi karena yang bersangkutan sedang Dinas Luar (DL).
Silahkan ke Sekdin (Sekretaris Dinas) besok, saya dinas luar,” ujar Lili saat dihubungi via whatsaap, Selasa (25/07/2023).
Namun, pada Rabu 26 Juli 2023, Sekretaris Dinas, Anwar Fuadi melalui staf keamanannya mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan, lantaran dirinya hendak berpergian.
“Tunggu buk kadisnya aja, pak sekdis juga mau pergi,” ucap salah satu keamanan di Disnakeswan Provinsi Lampung.
Sayangnya, hingga berita ini terbit, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Belum bisa memberikan tanggapan. (*)