Bandar LampungDPRDLampungNasional

Tidak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, 428 Miliar Kredit Siger Dewan dari Bank Lampung Diduga Bermasalah

27
×

Tidak Penuhi Prinsip Kehati-hatian, 428 Miliar Kredit Siger Dewan dari Bank Lampung Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Pemberian kredit siger Dewan yang diperuntukkan kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung Oleh pihak PT.Bank Lampung Senilai Rp.428 Miliar lebih diduga bermasalah.

Berdasarkan data dan sumber berita yang patut dipercayai menjelaskan, Pengelolaan Kredit Siger Dewan diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian Kredit Siger Dewan merupakan salah satu produk kredit PT Bank Lampung yang dikhususkan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Namun sangat disayangkan Jumlah penyaluran kredit Siger Dewan pada PT Bank Lampung per tanggal 30 Juni 2021, sejumlah Rp428.617.000.000,00 dengan baki debet sebesar Rp280.062.736.975,19 , lagi-lagi diduga kuat memnnyalahi aturan.

Berdasarkan data yang diperoleh juga hasil pemeriksaan secara uji petik oleh pihak BPK-RI, terhadap dokumen kredit Siger Dewan menunjukkan terdapat berbagai macam persoalan.

Permasalahan tersebut diantaranya yakni, pertama terdapat lima Debitur yang Tercatat dalam daftar kredit macet SLIK diberikan persetujuan kredit baru SLIK adalah sistem informasi terpadu yang dikelola oleh OJK yang memberikan layanan informasi terkait kondisi fasilitas kredit. Data SLIK membantu bank dalam meminimalisir risiko kredit berdasarkan riwayat kredit calon debitur.

Hal ini akan mempercepat dan mempermudah dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kredit secara uji petik diketahui terdapat beberapa debitur yang masih tercatat dalam daftar kredit macet SLIK pada saat proses pengajuan kredit namun kredit tetap disetujui.

Sumber berita juga menjelaskan, debitur atas nama (BMR) dan (OF) mengalami kredit macet (kolektibilitas 5) pada PT Bank Lampung dan pelunasan atas kredit tersebut menggunakan dana pencairan Kredit Siger Dewan. Data SLIK berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa Character calon debitur kurang baik dan sesuai kebijakan perkreditan PT Bank Lampung merupakan kategori pemberian kredit yang dihindari. Berdasarkan hasil audit lanjutan pihak BPK-RI menunjukkan bahwa kualitas kredit lima debitur tersebut Per tanggal 30 Juni 2021 adalah macet (kolektibilitas 5).

Kasus ini akan terus diungkap pada edisi mendatang. Sejek berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak PT. Bank Lampung.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!