Kota MetroLampung

Jumat Curhat Bersama Kapolda Lampung Beserta Rombongannya

22
×

Jumat Curhat Bersama Kapolda Lampung Beserta Rombongannya

Sebarkan artikel ini
Metro, Tintainformasi.com—Kegiatan Jumat Curhat Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Aula kelurahan Yosodadi Jl AH Nasution Kecamatan Metro Timur Kota Metro dari pukul 09.30 s/d 10.30 Jumat (25/08/2023) Kegiatan dihadiri oleh Polda Lampung, Kabag binops Dirkrimsus, Para Kasubdit ( subdit I,II,III, IV dan V ) serta Kapolres Metro, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasi Humas, Kanit Paminal, Kapolsek Metro Timur dan Para Bhabinkamtibmas jajaran turut hadir juga Bhabinsa yisodadi dari Koramil 0411-01/KM , Kabankesbangpol Metro, sekcam Metro Timur Beserta tamu undangan dari tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda. Kabag binops Dirkrimsus membuka acara ” Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Om swastiastu namu budaya salam kebajikan tabik pun, selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua. Kegiatan jumat curhat ini adalah program dan sekaligus dibentuk oleh Kapolda Lampung kepada semua jajaran wilayah Polda Lampung bertujuan utk mendengarkan aspirasi dari masyarakat yg ada di wilayah Lampung khususnya wilayah Kota Metro” sapanya Dalam sesi Diskusi terbuka Pamong dari Kelurahan Tejo Agung bertanya “Terkait adanya permasalahan yg sering terjadi dilingkungan masyarakat tentang adanya sumbangan liar yg mengatasnamakan yayasan, bagaimana cara mengatasinya?” Tanyanya Jawaban : – Diterima dengan baik – Dipertanyakan Surat Legal dr yayasan tsb – Dipertanyakan Surat keterangan dari RT/RW setempat Perwakilan warga Kelurahan Yosodadi Terkait Geng Motor tentang sanksi yg tegas terkait kategori umur yg dapat dikatakan dewasa umur 12 th apa 17 th? Jawaban : – Terkait undang-undang perlindungan anak maka blm dapat direvisi tentang jenis kategori umur yang dikatakan dewasa seperti contoh kejahatan geng motor. – Pengawasan bagi orang tua terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam geng motor, bisa juga bekerja sama dengan pihak sekolah dlm pengawasan terkait dengan kenakalan remaja. – Undang-undang Perlindungan Anak Sampai dengan saat ini belum dapat direvisi kembali tentang aturan-aturan yang telah ditentukan. Dan terakhir tokoh Pemuda Habi Bullah (48) Perwakilan warga Kelurahan Margorejo kecamatan metro selatan menanyakan “Terkait tentang adanya anak-anak nongkrong di malam hari dengan menggunakan minuman tradisional jenis tuak yang dapat menimbulkan kerawanan seperti kenakalan remaja guna cara mengantisipasinya seperti apa tindakan dari kepolisian dan terkait kos kosan yg liar?” Ujarnya Jawaban : – Tindakan kepolisian sudah pernah melakukan razia kos-kosan berikut yang menjual minuman tradisional jenis tuak di beberapa wilayah Kota Metro bersama dengan Satpol PP Kota Metro memberikan himbauan agar tidak menjual kepada anak-anak di bawah umur sekaligus melaksanakan patroli guna mencegah kenakalan remaja di malam hari khususnya geng motor dan bagi mempunyai kos-kosan agar dapat mendatakan penghuninya melaporkan kepada RT tamu 1×24 jam. – untuk pengenalan penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak itu Polsek belum dianggap mampu untuk menangani perkara tersebut jadi untuk penanganan tingkat terendah di kesatuan wilayah minimal di Polres yang ada unit PPA untuk menangani perkara tersebut.(Habi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!