Sidang Perkara Cabul Akhirnya di Putus

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Senin, 7 Agustus 2023 digelar Kembali di persidangan Perkara Pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Menggal dengan Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2023/PN.Mgl ,dan agenda adalah Membacakan Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang tidak lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
Di dampingi oleh Majelis Hakim Anggota serta di Hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Adv.Edi Dwi Nugroho,SH.Bahwa dalam Putusan tersebut terdakwa S dinyatakan Bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu anak korban MB dengan Hukuman 8 tahun Penjara.
Saat di Konfirmasi melalui selular,Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Edi Dwi Nugroho ( Ketua LBH BLEDEK Kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah ) menyampaikan Terima Kasih yang sebesar besarnya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan Saudara Jaksa Penuntut Umum,yang telah bersama sama mencari kebenaran materiil walaupun dengan cukup waktu yang melelahkan dalam persidangan,Dan atas Putusan Tersebut Klien kami menyatakan Banding dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir Pikir.
Dan Karena dari pihak kami yaitu Terdakwa masih melakukan Upaya hukum lagi,maka persidangan Akan Kembali di Gelar Di Pengadilan Tinggi tanjung karang kota bandar lampung,tutur Ketua LBH BLEDEK.
(***)