TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Pengangkatan Perangkat Desa adalah suatu proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak kepala desa yang mengabaikan untuk tidak memberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK) dan terkadang masa berlaku yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan lainnya menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Namun, di beberapa daerah, perangkat desa diberikan SK setiap tahun, dengan masa jabatan hanya satu tahun. Hal ini jelas berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penting untuk diketahui bahwa pemberian SK Pengangkatan Perangkat Desa bukan atas dasar kemauan Kepala Desa secara pribadi, tetapi atas dasar perintah Undang-Undang. Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa Camat hanya dapat menerbitkan surat rekomendasi dengan persetujuan kepala desa untuk menerbitkan SK Pengangkatan Perangkat Desa.
Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 53 ayat 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 ayat 3 Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa masa tugas perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
Sementara pada Pemerintahan Desa Mandalasari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur ini berdasarkan pengakuan para Perangkat Desa bahwa mereka selama diangkat menjadi Perangkat Desa tidak pernah menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Desa yang bersangkutan.
Dengan adanya kejadian ini maka dapat diasumsikan bahwa Pemerintahan Desa Mandalasari tidak tertib administrasi.
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa Kepala Dusun, mereka juga mengakui bahwa semenjak diangkat sebagai Kepala Dusun mereka tidak pernah menerima penyerahan SK dari Kepala Desa sebagai bukti mereka termasuk bagian dari Perangkat Desa.
Kepala Desa Mandalasari dalam konfirmasinya menanggapi keluhan yang disampaikan oleh para Perangkat mengatakan bahwa SK tersebut sudah dibuat, namun dia juga tidak tahu apakah SK itu sudah diserahkan atau belum kepada yang bersangkutan, Jum’at (8/9/2023).
Camat Mataram Baru, Sriyati yang dikonfirmasi melalui saluran telepon menegaskan bahwa SK Pengangkatan Perangkat itu harus diberikan/diserahkan kepada masing-masing perangkat, karena itu merupakan legalitas keberadaan mereka dalam jajaran Pemerintahan Desa.
“Intinya, SK itu harus diberikan kepada yang bersangkutan,” tegas Camat.(***)