LampungLampung Tengah

Camat Pubian Akui Belum Ada Tembusan dari BPN dan Kampung Perihal Biaya PTSL Tahun 2023

311
×

Camat Pubian Akui Belum Ada Tembusan dari BPN dan Kampung Perihal Biaya PTSL Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Diberitakan sebelumnya bahwa pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Kampung Tias Bangun Kecamatan Pubian oleh Kepala Kampung dan Pokmas setempat masyarakat dikenakan biaya bervariasi mulai dari Rp. 600.000,– hingga Rp. 950.000,– sehingga pelaksanaan program ini diduga sebagai ajang dalam melakukan pengutan liar.

Mengetahui adanya pemberitaan tersebut, Camat Pubian, Adi Rahmat mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui masalah pelaksanaan program PTSL tahun 2023 yang dilaksanakan di Kampung Tias Bangun ini, baik pihak Aparatur Kampung maupun pihak BPN belum pernah menyampaikan pemberitahuan.

Jadi mengenai adanya dugaan pelaksanaan program tersebut dijadikan sebagai ajang dalam melakukan pungutan liar, pihaknya juga tidak mengetahui, nanti aparat yang berkepentingan yang melakukan tindak lanjutnya. Namun pihaknya akan melakukan koordinasi baik terhadap Aparatur Kampung maupun terhadap Pokmas terkait masalah ini.

Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang, dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu. (Satria/ Daholi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!