Gerai Mie Gacoan Diduga Belum Dilengkapi Izin Bangunan Gedung, Walikota Diminta Segera Lakukan Penertiban

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Gerai Mie Gacoan terletak di Jalan ZA Pagar Alam Kotamadya Bandar Lampung telah beroperasional yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah setempat dan oleh karenanya usaha ini lolos dari kewajiban membayar pajak.
Legal Hukum Mie Gacoan, Hendra dalam konfirmasinya melalui saluran telepon pada Kamis (5/10/2023) mengatakan bahwa pihaknya juga bingung untuk mengurus izin domisili, disatu pihak Kelurahan Gedung Meneng mengklaim bahwa itu merupakan wilayah mereka, sementara Kelurahan Labuhan Ratu juga menyatakan bahwa itu masuk dalam wilayah mereka. Jadi disini terkesan ada perebutan wilayah.
Berdasarkan keterangan narsumber lain bahwa Gerai Mie Gacoan ini baru memiliki tanda-tangan persetujuan dari warga sekitar dan RT/RW setempat dan belum diproses di Pemerintah Kelurahan, Kecamatan ataupun Kotamadya Bandar Lampung.
Dalam operasional usaha Gerai Mie Gacoan selama ini juga tidak pernah adanya teguran-teguran baik dari Pemerintah Kelurahan ataupun Pemerintah Kecamatan, sehingga terkesan adanya pembiaran dari pihak aparat setempat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD guna membiayai kelangsungan pembangunan, namun dilain sisi para Pengusaha juga dengan jeli mencari celah agar terlepas dari kewajiban membayar Pajak, tidak ada sinkronisasi dan kesadaran untuk mendukung pembangunan.
Melalui pemberitaan ini maka diharapkan kepada Walikota Bandar Lampung untuk melakukan penertiban dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kejadian ini tidak menjadi contoh buruk bagi para pengusaha.
Mengenai tumpang tindihnya pengertian batas wilayah kelurahan ini hendaknya juga dapat diperjelas, karena dengan adanya perseteruan batas wilayah ini akan menjadi alasan tersendiri bagi pengusaha untuk tidak melengkapi usahanya dengan izin yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (*)