Hasil Uji Petik Tim BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Timur Tiga OPD Mainkan Biaya Perjalanan Dinas

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 Nomor : 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, yang dirilis Mei 2023, diketahui terdapat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 407.106.738.
Penyalahgunaan anggaran tersebut diatas diketahui setelah dilakukan uji petik terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola biaya perjalanan dinas para pejabat.
Melalui konfirmasi terhadap pihak penyedia Penginapan atau Hotel yang dilampirkan kwitansi sebagai Bukti Laporan Pertanggungjawaban maka terungkap adanya 138 transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dari 138 transaksi tersebut diatas, yang benar-benar dinyatakan fiktip atau tidak pernah terjadi penggunaan sarana penginapan ada sebanyak 80 transaksi dengan nominal dana sebanyak Rp. 247.834.473.
Sementara berdasarkan ranking dianatara ketiga OPD tersebut diatas yang paling banyak membuat bukti laporan pertanggung-jawaban fiktip adalah Sekretariat Dewan (Setwan) dengan jumlah dana yang sudah dibayarkan sejumlah Rp. 177.328.723. yang bersumber dari anggaran APBD 2022, ranking berikutnya adalah BPKAD yang telah mem-fiktip-kan biaya penginapan dalam perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp. 47.834.473. dan pada ranking terakhir Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp. 22.820.000.
BPK RI Perwakilan Lampung juga membeberkan bahwa pada Sekretariat Dewan (Setwan) terdapat 33 transaksi penginapan yang dibayarkan melebihi dari biaya yang sebenarnya dan jumlahnya juga relatif banyak yaitu sebesar Rp. 159.272.265.
Atastemuan tersebut diatas, maka BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo agar memerintahkan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Kepala BPKAD memproses indikasi kerugian keuangan daerah atas belanja perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp. 407.106.738. dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Selain kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah tersebut, BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Dawam Raharjo agar memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) memproses pemberian sanksi terhadap pejabat pelaksana perjalanan dinas yang tidak mempertanggung-jawabkan biaya perjalanan dinas luar daerah tahun 2022.