TINTAINFORRMASI.COM, KERINCI — Dari informasi yang di dapat, Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kerinci mencatat ada sekitar 15 papan iklan atau Billboard yang telah memiliki legalitas,15 papan iklan tersebut tersebar di 15 Desa di Kabupaten Kerinci.
Papan iklan atau billboard yang telah memiliki legalitas ini bergambar atau photo anggota DPR RI Sultan Adil Hendra.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kerinci Noviar Zen mengatakan,pihaknya akan menaikkan nota dinas kepada PJ Bupati Kerinci serta berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Kerinci,untuk menertibkan Papan iklan atau Billboard yang tidak memiliki izin tersebut.
” Papan iklan yang permanen yang terbuat dari besi,harus memiliki izin jika ingin mendirikannya, “Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kerinci Noviar Zen
Lebih lanjutkan di sampaikannya,papan iklan yang tidak memiliki izin tidak memberikan kontribusi bagi daerah atau PAD serta pemasangannya asal-asalan harus memperhatikan keselamatan bagi masyarakat.
“Diminta kepada pengusaha periklanan untuk mengurus izin sebelum mendirikan papan iklan, ” Ujarnya
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci di minta harus tegas dengan pengusaha periklanan yang membandel. (***)