TINTAINFORMASI.COM, CILACAP – Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun palsu dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Pria bernama Supriyadi alias Mbah Supri (52) itu diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap sepuluh pasiennya.
Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan pelaku punya modus cabul sebagai proses penyembuhan untuk pasien dari penyakit yang dideritanya.
Menurut dia, perilaku Mbah Supri terbongkar karena ada laporan dari salah satu korban yang mengaku dapat perlakuan tak senonoh dari dukun ketika berobat. Pihaknya, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Namun, saat penyelidikan berjalan, malah ada beberapa perempuan yang juga diduga jadi korban Mbah Supri melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, Mbah Supri harus berurusan dengan hukum sehingga dia pun ditangkap di kediaman rumahnya, Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap. (Dikutip dari viva.co.id)
“Kita tangkap di rumah yang dijadikan tempat praktiknya dukun palsu tersebut. Dan, tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban” kata Arief Fajar kepada tvOnenews, Jumat, 17 November 2023.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah jalankan aksi bejatnya sejak 2021. Modus pelaku dengan mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Untuk meyakini para pasiennya, Mbah Supri sengaja memajang alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya. Barang-barang seperti keris, pedang, kendil, kain kafan, dan lainnya yang jadi andalan pelaku dalam praktik dukun palsu juga sudah diamankan polisi.
Saat jalankan aksinya, pelaku selalu minta pasien wanita untuk menginap di rumahnya. Versi pelaku, dalihnya untuk ritual penyembuhan.
Lalu, para pasien diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan dibantu alat bantu dewasa. Kemudian, aktivitas pasien itu direkam pelaku untuk jadi koleksi pribadi.
Selain itu, aksi bejat pelaku ternyata juga memaksa korban berhubungan badan dengan dirinya. Jika pasien menolak, pelaku mengancam akan membuat yang bersangkutan bisa gila.
Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Alat-alat itu seperti telpon genggam, alat sex vibrator, serta alat praktik yang bernuansa mistis.
“Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya, dengan jumlah korban 10 orang” jelas Arief Fajar.
Polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul Mbah Supri karena dikhawatirkan mungkin masih ada korban lain yang belum melapor. Pelaku kini mesti mendekam di penjara untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 289 KUHP tentang penyerang kehormatan kesusilaan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)