Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Timur

Bupati Dawam dituntut mundur dari Jabatan Bupati, dinilai Tidak Peduli dengan Kesehatan Masyarakat Lampung Timur.

18
×

Bupati Dawam dituntut mundur dari Jabatan Bupati, dinilai Tidak Peduli dengan Kesehatan Masyarakat Lampung Timur.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Massa dari berbagai elemen peduli kemanusiaan yang tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM), Kamis (7/12/2023) pagi hingga siang menggelar aksi demo di depan kantor pemkab setempat di Sukadana.

Aksi massa ini menyusul skandal kemanusiaan berupa penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan atas inisiatif Plt Kadiskes dr Satya Purna Nugraha.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Warga Lamtim yang menggelar aksi demo di halaman kantor pemkab tersebut ditemui oleh beberapa pejabat, di antaranya Plt Kadiskes dr Satya Purna Nugraha, Kadis Sosial Agus Subagyo, Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti, Sekretaris BPKAD Sukartono, juga Asisten I Tarmizi, dan Asisten II Hanafi Masputra.

Dalam orasinya, beberapa punggawa KLTM selain meminta pemkab mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 180.924 warga kurang mampu, juga menilai Bupati Dawam Rahardjo selayaknya mengundurkan diri karena tidak ada kepedulian terhadap masalah kesehatan rakyatnya.

Dawam Rahardjo dinilai tidak memiliki kepekaan atas nasib mayoritas masyarakat Lamtim yang saat ini hidup dalam kondisi sulit. Kebijakan memberangus kepesertaan mereka dari BPJS Kesehatan, semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat Lamtim secara umum.

Fauzi Ahmad, salah satu orator aksi demo KLTM, meminta APH melakukan penyelidikan terhadap skandal kemanusiaan ini. Karena terdapat perbedaan data antara Dinas Kesehatan dan BPJS.

Sedang Husnan Efendi, orator lainnya, menyatakan, seluruh elemen masyarakat Lamtim yang peduli kemanusiaan, tidak akan tinggal diam atas adanya kebijakan pemkab yang tidak berpihak kepada rakyat tersebut.

“Kami akan terus menyuarakan kepedulian kemanusiaan bagi ratusan ribu saudara kami sesama warga Lamtim yang dinonaktifkan BPJS Kesehatannya,” kata Husnan Efendi dengan lantang.

Sesuai dengan surat pemberitahuan kepada Polres Lamtim, aksi massa dari berbagai elemen masyarakat peduli kemanusiaan tersebut akan berlangsung selama tujuh kali. Setelah Kamis (7/12/2023) hari ini, KLTM akan kembali menggelar demo pada hari Senin (11/12/2023) secara berturut-turut hingga Jum’at (15/12/2023) pekan depan.

Sebagaimana diketahui, persoalan penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan ini bermula dengan adanya surat yang ditandatangani dr Satya Purna Nugraha selaku Plt Kadiskes Lamtim ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, tertanggal 22 November 2023 silam.

Surat berkop Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bernomor: 440/5019/10-SK/2023, dengan lampiran satu berkas itu, memuat perihal: Penonaktifan Peserta PBI APBD dan Tambahan Data UHC Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023.

Surat tersebut mendasarkan kepada rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 440/1278/04-SK/BID III/12/2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Lamtim dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Terkait dengan itu, Plt Kadiskes Lamtim menyampaikan beberapa hal. Pertama; bahwa untuk mendukung program UHC di Kabupaten Lamtim tahun 2023, sesuai dengan rencana kerja yang ada, Pemkab Lamtim harus menganggarkan iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU sekurang-kurangnya sebesar Rp 56.021.641.200.

Kedua; kebutuhan anggaran program UHC tersebut, pada APBD Perubahan 2023 hanya teranggarkan sebesar Rp 41.230.879.200, dan berdasarkan surat tagihan/permintaan pembayaran PBPU dan PB pemkab serta bantuan iur PBPU dan PB pemkab tahap I tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp 34.443.061.950 baru terbayarkan sebesar Rp 23.464.191.450 (68%).

Ketiga; dengan tidak terpenuhinya penganggaran program UHC tahun 2023 dan realisasi pembayaran klaim yang belum mencapai 100%, akan berpotensi terhadap adanya hutang/carry over program UHC pada tahun anggaran 2024.

Keempat; mengingat terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Lamtim, maka untuk meminimalisir besaran hutang/carry over program UHC, Pemkab Lamtim bermaksud mengajukan penonaktifan peserta BPJS tahun 2023 per 1 Desember 2023 sebanyak 180.924 peserta, yang terdiri dari peserta PBI APBD sebanyak 45.324 peserta, dan tambahan data UHC sebanyak 135.600 peserta.

Dengan terungkapnya surat Plt Kadiskes Lamtim, maka persoalan ini menjadi terang benderang. Jumlah warga yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS bukan 250.000 jiwa, melainkan 180.924 peserta. Dan masalah utamanya tidak lain adalah kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang memang morat-marit.

Berdasarkan data BPK Lampung, pada akhir tahun 2022 lalu, hutang belanja Pemkab Lamtim mencapai Rp 209.538.085.856,97 dengan defisit keuangan riil sebesar Rp 155.256.168.950,61. Kondisi ini merupakan peningkatan keterpurukan dalam tata kelola keuangan dibandingkan tahun 2021. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *