Bandar LampungDPRD LampungLampung

Putusan MK Pupuskan Harapan para Calon PJ Gubernur Usulan DPRD Lampung.

42

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pupuslah harapan tiga orang calon untuk menduduki kursi Pj. Gubernur Lampung yang telah diusulkan oleh DPRD Provinsi Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 143/PUU-XXI/2023.

Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024.

Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini. Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.

Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

“Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifa final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” kata Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023).

Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

“Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum. (***)

Exit mobile version