TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Tanpa terasa, Dawam Rahardjo akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada 26 Februari 2024 nanti. Atau tidak sampai 100 hari lagi.
Mantan Camat Jabung itu dilantik bersama pasangannya, Azwar Hadi, pada 26 Februari 2021 silam. Praktis keduanya hanya menjalankan tugas sebagai Bupati-Wabup Lamtim selama tiga tahun. Karena pada 2024 mendatang akan dihelat pilkada serentak di seluruh negeri.
Terkait dengan bakal segera lengsernya Dawam Rahardjo dari jabatan Bupati Lamtim, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, meminta agar mantan Kepala BKD Kabupaten Pringsewu tersebut banyak-banyak melakukan introspeksi diri.
“Saat ini yang terbaik buat Dawam adalah banyak-banyak introspeksi diri. Dengan begitu, ia akan bisa mendengarkan suara hatinya sendiri atas kepemimpinannya sebagai Bupati Lamtim selama ini,” kata Jupri Karim, Sabtu (9/12/2023).
Dikatakan, dengan memperbanyak introspeksi diri, Dawam akan menemukan kesadaran mengenai apa yang selama ini telah diperbuatnya, baik untuk kemajuan daerah maupun rakyat Lamtim secara utuh.
“Karena kalau kita yang menilai, Dawam gagal memimpin Lamtim. Bahkan, di penghujung jabatannya ia begitu tega dan dzolimnya dengan memerintahkan Plt Kadiskes memutus kepesertaan 180.924 warganya dari BPJS. Soal keterbatasan anggaran bukanlah alasan yang masuk akal, karena kesehatan dan pendidikan merupakan hak asasi semua warga negara Indonesia. Tinggal mau atau tidak memprioritaskan anggarannya. Faktanya, Dawam lebih mendahulukan memberikan dana hibah hingga belasan miliar dan tega melepaskan tanggung jawab sebagai pemimpin jika rakyatnya sakit,” urai Jupri Karim.
Direktur MPDH itu menambahkan, kegagalan Dawam lainnya adalah menjadikan Lamtim sebagai kabupaten yang memiliki penduduk miskin terbanyak di Lampung, yaitu 148.026 jiwa. Sesuai dengan data BPS Lampung tahun 2023.
“Bisa dibilang, saat ini hampir 30% penduduk Lamtim berada dalam garis kemiskinan. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan. Apalagi, hutang sampai akhir 2022 lalu mencapai Rp 209.538.085.856 dengan defisit keuangan Rp 155.256.168.950,61. Tampak nyata, betapa hancurnya tata kelola keuangan Pemkab Lamtim dibawah kepemimpinan Dawam tiga tahun ini,” lanjut Jupri Karim.
Ditambahkan, hutang Pemkab Lamtim dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 jumlah hutang pemkab sebanyak Rp 26.785.213.309,13.
Tahun 2021 atau sejak Dawam Rahardjo menjadi bupati, mengalami peningkatan hingga 330,04%. Yaitu dari Rp 26.785.213.309,13 menjadi Rp 115.185.859.936,37. Terjadi peningkatan Rp 88.400.646.627,24.
“Dan jumlah hutang itu kembali mengalami peningkatan sebanyak 81,89%. Atau naik dari hutang pada tahun 2021 sebesar Rp 94.331.155.647,40. Sehingga total hutang Pemkab Lamtim sampai akhir tahun 2022 lalu mencapai Rp 209.517.015.610,77. Dengan fakta ini, sangat layak dikatakan Dawam telah gagal memimpin Lamtim,” imbuh Jupri Karim.
Belum lagi, sambungnya, banyak persoalan penyimpangan penggunaan anggaran yang merata di berbagai OPD. Hal ini membuktikan ketidakmampuan Dawam membangun reformasi birokrasi yang taat aturan.
Jupri Karim mengingatkan, Dawam Rahardjo harus mempersiapkan diri bila beberapa indikasi penyimpangan anggaran selama kepemimpinannya berujung pada proses hukum.
Sebagaimana diketahui, salah satu indikasi penyimpangan penggunaan anggaran justru melilit Dawam dan Wabup Azwar Hadi, yaitu terkait anggaran makan minum bupati-wabup. Saat ini, perkaranya telah dilimpahkan Kejati Lampung ke Kejari Lamtim.
“Saya berharap, Kejari Lamtim dapat mengusut perkara ini dengan cermat, cepat, dan tidak tebang pilih. Karena APBD adalah uang rakyat Lamtim. Siapapun yang menyimpangkan anggaran, berarti telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat Lamtim. Dan hal tersebut merupakan kejahatan anggaran yang masuk ranah tindak pidana korupsi,” pungkas Jupri Karim. (***)