Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Dua bintara pelaku pencurian mobil di area parkir mal di Lampung dituntut di bawah 2 tahun penjara. Polda Lampung menyatakan pemberhentian menunggu hasil vonis pengadilan. Kedua bintara itu adalah Brigadir Dua (Bripda) CD dan Bripda FW. Keduanya terlibat kasus pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Agustus 2023.
Jaksa penuntut yang menangani perkara ini, Tri Buana Mardasari mengatakan, pihaknya mengajukan tuntutan berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
“Sidang tuntutan sudah digelar di PN (Pengadilan Negeri) Tanjung Karang, kemarin siang,” kata Tri Buana saat dihubungi, Rabu (24/1/2024). Berita di kutip dari kompas.com
Kepada terdakwa CD, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa FW, diajukan penuntutan selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. “Kedua terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, kedua bintara itu belum dilakukan persidangan etik maupun pemberhentian. Menurut Umi, proses hukum yang menjerat keduanya masih berjalan di pengadilan. Sehingga status keduanya tidak aktif. “Belum ada (persidangan etik atau PTDH), kita masih menunggu hasil vonis inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Umi.
Dia memastikan, Polda Lampung akan bertindak tegas kepada anggota yang melanggar hukum serta mencoreng wajah kepolisian. “Segera setelah vonis inkrah, kita lakukan sidang etik,” tutur dia. Diberitakan sebelumnya, dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. Keduanya terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023.
(Team)