Bandar LampungLampung

M. Alzier Dianis Thabrani Tagih Hutang Negara Berupa Hutang Konstitusi atas Belum Terlantiknya Hasil Pilihan Gubernur Lampung Tahun 2003

37
×

M. Alzier Dianis Thabrani Tagih Hutang Negara Berupa Hutang Konstitusi atas Belum Terlantiknya Hasil Pilihan Gubernur Lampung Tahun 2003

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG    Mungkin belum hilang dari ingatan kita bahwa pemilihan Gubernur Lampung pada tahun 2003 silam masih menggunakan metode Pilihan Anggota Dewan belum menggunakan pemilihan umum atau pilihan masyarakat.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan masil pelaksanaan pemilihan maka M. Alzier Dianis Thabranie, SE., SH telah dinyatakan sah secara demokratis dan konstitusi terpilih sebagai Gubernur Lampung untuk masa bhakti 2003 – 2008 akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan pelantikan.

 

Demikian pula dengan inkrahnya Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Alzier Dianis Thabranie sangat berhak untuk mendapatkan hak yaitu pelantikannya sebagai Gubernur Lampung berdasarkan hasil pemilihan yang telah dilakukan.

 

“ Inilah yang menjadi harapan saya, negara berkewajiban membayar hutang konstitusi itu agar kedepan tidak ada lagi hak-hak warga yang dirampas oleh negara. Jadi negara wajib untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah tersebut,” jelas Alzier dalam konfirmasinya pada Rabu (17/1/2024).

 

Menurutnya, sangatlah bijak jika untuk Pilgub Lampung 2024-2029 ditiadakan saja, dengan langsung melaksanakan keputusan MA untuk melantik M. Alzier Dianis Thabranie (ADT) menjadi Gubernur Lampung, periode 2024-2029.

“Karena, ada Hutang Konstitusi yang harus dibayar negara,” imbuh Alzier.

Alzier Dianis Thabranie menilai bahwa sistim pemerintahan pada waktu itu sangat amburadul, banyak konstitusi yang dirubah rubah, tidak menghormati hukum dan tidak menghormati konstitusi,

sebagai contoh, saya sebagai Gubernur terpilih tidak dilantik, tapi malah dicari cari kesalahannya.

 

Secara hukum dan konstitusi sesuai putusan MA Nomor 437 tahun 2004, maka putusan itu harus dilaksanakan karena sudah inkrah.

 

“Saya sebagai warga negara, sudah sangat dirugikan karena hak hak saya sudah dirampas, hingga saat ini sebagai gubernur terpilih tidak dilantik. Jadi, saya inginnya, negara melaksanakan putusan MA itu secara demokrasi,” pungkas Alzier, seraya menyebutkan negara itu harus konsisten dan komitmen menjalankan hasil demokrasi dan putusan hukum.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *