Bandar LampungLampung

Mengingatkan Lagi: Selamatkan Hutan Kota dari Investasi Rakus Ruang

40
×

Mengingatkan Lagi: Selamatkan Hutan Kota dari Investasi Rakus Ruang

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Telah hilangnya Hutan Kota di Way Halim, tepatnya di kiri-kanan Flyover Sultan Agung – Korpri akibat penebangan dan sejak beberapa bulan silam dilakukan pengurugan oleh perusahaan yang tidak jelas statusnya, pun mulai dibabatnya pepohonan di samping Transmart Lampung dan bagian seberang jalan, mengingatkan akan adanya Gerakan Penyelamatan Hutan Kota Way Halim akhir tahun 2013 silam. Saat itu, melalui undangan terbuka yang disampaikan Hermansyah selaku Kadiv Advokasi Walhi Lampung yang juga sekretaris Gerakan Penyelamatan Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung, diagendakan beberapa kegiatan. Pada hari Rabu, 4 Desember 2013, dimulai pukul 14.00 WIB, dilakukan penanaman pohon, pemasangan spanduk dan baliho di kawasan PKOR dan Hutan Kota Way Halim. Dilanjutkan keesokan harinya, Kamis 5 Desember 2013 siang, pembuatan lubang biopori. Juga di kawasan PKOR dan Hutan Kota Way Halim. Saat itu, puluhan aktivis pecinta lingkungan melakukan aksinya. Mereka terdiri dari Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung, Mitra Bentala, KBH Lampung, Wanacala Lampung, Yasadhana, PKBI, Kawan Tani, Elsapa, Matala Lampung, Mapala Unila, Masapala AKL, Poltapala, Mapala Ardenaswari, Walhi Institut, LKM, Watala, WWF-Indonesia, Forsikapi, LMND, Aman, TPP, PRD, Pussbik, JRKL, Annisa 59, Damar, KPL, MPL Sumber Agung, SHI, DRL, LMND Lampung, Humanika, , Sahabat Hijau Lampung, PiLaR, Akbid Nadira, DPM FH Unila, BEM Fakultas Hukum Unila, dan HMI Ketika itu tema yang diusung bertajuk: “Selamatkan Hutan Kota dari Investasi Rakus Ruang”. Para aktivis lingkungan waktu itu bersatu pandangan, bila Hutan Kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota. Hutan Kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi masyarakat Kota Bandar Lampung maupun masyarakat di luar Kota Bandar Lampung. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang buruk, seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan serta juga memberikan efek pengurangan pemanasan global. Tujuan pengaturan dalam pencadangan terkait Hutan Kota adalah untuk keindahan, kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem dalam perkotaan. Adapun fungsi dicadangkannya Hutan Kota ini bisa memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, sebagai resapan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di daerah maupun tingkat nasional. Hutan Kota yang berada pada wilayah Way Halim adalah sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan. Dalam pengamatan Walhi Lampung, Hutan Kota sebelum diambilalih oleh pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas keluarga, aktivitas olahraga, aktivitas wisata, dan aktivitas belajar, diskusi serta kegiatan-kegiatan lain dalam penyelamatan lingkungan Hutan Kota. Kota Bandar Lampung baru memiliki 11% Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan membutuhkan RTH yang lebih luas agar memenuhi kewajibannya 30%. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh UU Nomor: 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung. Terkait persoalan Taman Hutan Kota Way Halim yang selama ini telah dikuasai (dimilki) oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), dengan alas dasar telah diberikan sertifikat HGB melalui Keputusan Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung tentang Pemberian HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Sedangkan dalam Perda Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung, Taman Hutan Kota Way Halim tidak dimasukkan sebagai Hutan Kota, sehingga mengurangi kembali RTH Kota Bandar Lampung yang hanya 11% tersebut. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus melakukan penataan ruang kota dengan melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang harus dilakukan oleh pemerintah agar Hutan Kota sebagai ruang publik dan sebagai paru-paru Kota Bandar Lampung. Keberadaan Taman Hutan Kota Way Halim diperkuat dengan SK Walikota Nomor: 141 tahun 2009 tentang Penetapan Areal Tanah sebagai Taman Hijau Kota. Kini, Hutan Kota yang diperjuangkan tahun 2013 itu telah hilang. Luluh-lantak digusur alat berat. Tumpukan material yang lebih tinggi sekitar 3 meteran dari rumah warga sekitar dan “menutup” SMAN 5 Bandar Lampung dikhawatirkan akan membawa bencana banjir saat musim hujan. Kabar beredar, Hutan Kota ini bakal diubah menjadi kawasan super blok. Dan untuk itu, sudah banyak pihak yang “mengamankan dan diamankan” dengan sejumlah kompensasi. Seorang aktivis lingkungan, Almuhery Ali Paksi, mengajak kalangan pecinta lingkungan untuk duduk bersama dan mengajukan class action. Gerakan Penyelamatan Hutan Kota Way Halim tahun 2013 silam, tampaknya harus dilakukan kembali. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!