TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 yang dirilis pada 16 Mei 2023, diuraikan adanya indikasi kejahatan dalam penggunaan anggaran pada belaanja makan minum Bupati – Wakil Bupati sebanyak Rp. 1,6 miliar.
Sementara modus yang digunakan dalam menjalankan praktik kejahatan tersebut adalah dengan memalsukan tanda-tangan dan cap serta markup atas belanja sebenarnya, seperti temuan pada CV. S selaku penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggung-jawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.017.418.000. Faktanya terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp. 656.304.750.
Demikian juga Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp. 267.438.000. namun pada kenyataannya tidak pernah ada transaksi.
Rumah Makan SR yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 363.600.000. dan Warung D yang juga ditulis menerima jasa sebanyak Rp. 477.900.000. Namun lagi-lagi kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyediaan makan minum sebagaimana yang disebutkan dalam SPJ yang disampaikan ke BPK.
Atas adanya temuan oleh pihak BPK RI Perwakilan Lampung tersebut maka dugaan kasus korupsi ini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur, seperti dikutip dari radartv.disway.id. bahwa Kasi Intelijen Kejari Lamtim, Muhammad Rony, didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra mengakui hal itu, Kamis (11/1/2024).
Rony mewakili Kajari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Yaitu tahap mengumpulkan barang bukti, bahan keterangan, dan keterangan saksi.
“Semua pejabat yang tahu dan diduga terlibat, akan kami panggil dan dimintai keterangannya,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamtim itu.
Penggiat anti korupsi, Johan Abidin dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa progres penanganan kasus dugaan korupsi pada anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ini oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dinilai sangat lambat, sampai akhir pekan kemarin tidak lebih dari lima orang yang telah diperiksa, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara.
Johan Abidin juga menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan laporan mengenai progres penanganan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, dengan harapan agar para petinggi di Kejagung dapat menurunkan Tim Asistensi guna mempercepat penanganan perkara ini.
“Saya segera mengirimkan laporan ke Jamwas dengan harapan penanganan kasus ini bisa lebih cepat, transfaran dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Johan, Minggu (14/1/2024).