Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
Bandar LampungLampung

Suara anggota DPRD kota Bandar Lampung dianggap CV sinar laut angin lalu dan tidak berarti.

logo-tintainformasi-favicon
250
×

Suara anggota DPRD kota Bandar Lampung dianggap CV sinar laut angin lalu dan tidak berarti.

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Sinar Laut Grup menganggap angin lalu undangan hearing ketiga terkait alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wayhalim jadi akan menjadi kawasan superblok dari lembaga yang terhormat DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (25/1/2024).

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menganggap angin lalu, sejak panggilan pekan lalu, Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, tak pernah datang, diwakili, atau memberikan alasan ketidakhadirannya.

 

Padahal, Ketua DPRD Kota Balam Wiyadi, ada catatan yang digaris bawahi dan ditulis tebal, sang pengusaha diminta bawa “data atau dokumen yang dimiliki dan tanpa berwakil.”

 

Ketika perusahaan tak hadir pada RDP Taman Hutan Kota Wayhalim yang kedua dengan para stakeholder, rapat langsung “dead lock, Kamis (18/1/2024). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS akhirnya mrnjadwalkan RDP hari ini.

 

Hearing ke-3 akhirnya kembali digelar oleh Komisi I dan III DPRD Kota Bandarlampung. Lagi-lagi, Aming tak hadir meski sudah hadir masyarakat sekitar lokasi Hutan Kota Wayhalim, para stakehokder, Ormas Laskar Lampung (Destra Yudha, Yudhi Gepak, dll). Mereka konsisten menolakan alih fungsi lahan.

Baca juga:  Konten Creator YouTube Meninggal di Acara Kuda Kepang: Gegerkan Warga Pringsewu.

 

Lahan puluhan hektare yang di belah Jalan By Pas Soekarno-Hatta di Wayhalim itu kini sudah gundul dan licin ditimbun hingga setinggi atap sekolah dan permukiman warga tiga kelurahan: Waydadi, Waydadi Baru, Wayhalim Permai.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™