TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Pakar Lingkungan Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, MS. IPU pada pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa dampak dari pembabatan ratusan pohon yang terdapat di 9 hektar area Hutan Kota yang dilakukan oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) maka masyarakat Lampung akan kehilangan 1.800 ton produksi oksigen dan 4.500 ton CO2 hasil polusi bahan bakar kendaraan tidak terserap.
Sementara berdasarkan hasil kajian Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI) Ir. Almuhery Ali Paksi menyebutkan bahwa harga oksigen ukuran 25 kg seharga Rp 5 juta, maka berarti jika akibat pembabatan lahan Hutan Kota tersebut yang menyebabkan hilangnya produksi oksigen sebanyak 1.800 ton, maka kerugian materi yang timbul adalah sebesar Rp 326.586.600.000,– dan kerugian lainnya adalah dengan tidak terserapnya racun polusi akibat pembakaran bahan bakar kendaraan sebanyak 4.500 ton CO2.
Pakar Lingkungan Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. HKKB atas pemusnahan Hutan Kota adalah merupakan tindakan kejahatan lingkungan serta diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Almuhery Ali Paksi dalam konfirmasinya mengatakan pihaknya dan rekan rekan aktivis lingkungan lainnya akan melakukan class action atau melakukan gugatan terhadap PT. HKKB sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ketentuan bukan hanya Pidana fisik akan tetapi juga denda atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang telah dilakukan, Rabu (17/1/2024).
Hal senada juga disampaikan Tokoh Peduli Lingkungan Lampung, Anshori Djausal yang menyebutkan jika 20 tahun yang lalu pihaknya dipercayakan oleh Walikota Bandar Lampung Suharto untuk melakukan penanaman batang pohon kayu pada area Hutan Kota tersebut dan pada saat itu dilakukan penanaman pohon kayu jenis Bayur, Kemiri, Bungur, Trembesi hingga Mahoni yang bibitnya berasal dari bantuan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Saya pernah diberi kepercayaan oleh Walikota Bandar Lampung saat itu Pak Suharto, untuk menghijaukan kawasan seluas 9 hektare. Ya termasuk yang sekarang digunduli oleh PT HKKB itu. Ada surat resminya, selama 10 tahun saya diberi hak untuk menghijaukannya,” ucapnya.
Menurut Anshori Djausal, apa yang dilakukan PT HKKB telah melanggar UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menilai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh tindak pidana terhadap lingkungan hidup adalah merupakan kejahatan, dan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya, cukup berat. Karena bersifat kumulatif. Yaitu dapat dijatuhi pidana penjara dan denda secara bersamaan.
“Penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo pasal 100 ayat (2) UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas adanya. Dan praktik perusakan lingkungan yang dilakukan PT HKKB, secara nyata telah menghilangkah sebegitu banyak karbon dioksida yang sangat dibutuhkan masyarakat, pun pelapis ozon penangkal polusi udara. Pelanggaran immaterial terkait perusakan lingkungan ini tidak main-main dan jangan dianggap sepele,” urai mantan Dosen Unila itu.
(***)