Caleg PKB Lapor Bawaslu TPS di 3 Kampung Ada Ada Kecurangan

Tintainformasi.com, Lampung tengah— Agak aneh bin lucu di Lampung Tengah, Khususnya di TPS 3 Kampung dikecamatan Padang Ratu pemilih meninggal dan merantau bisa mencoblos, Buntutnya caleg PKB lapor ke Bawaslu.
Memang ada-ada saja, Ulah oknum kurang bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk mendulang suara menghalalkan segala cara.
Yang akhirnya menjadi temuan saksi partai PKB Lampung Tengah, saat rekapitulas penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Menindaklanjuti hal tersebut
Sandi Armoko (30) selaku caleg DPRD Lampung Tengah dapil 4 mengatakan, ini adalah temuan saksi di TPS.
“Sore ini saya laporan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu, Ini indikasinya terstruktur Sistematis dan masif. yakni penggelembungan suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya Jumat (23/2/2014).
Dalam laporannya, Sandi menyertakan bukti salinan DPT pemilu 2024, fotokopi daftar orang meninggal dan merantau di tiap TPS, serta bukti chat.
“Dimana setelah kami kroscek dari DPT orang yang sudah meninggal dan merantau masih bisa memberikan hak suaranya, sampai hari kamis kemaren kami meminta PPS dan PPK untuk membuka daftar hadir mereka selalu berkilah denfan seribu alasan,”ujarnya.
Laporan tersebut diterima bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan No. 003/LP/PL/Kab/08.05/II/2024.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran ada di 3 Kampung di Kecamatan Padang Ratu, yakni Purworejo, Sendang Ayu, dan Purwosari.
“Dari absensi pencoblosan, saksi mendapati ada pemilih meninggal yang tanda tangan, dan begitu juga dengan perantau,” katanya.
Sandi mengaku, hampir di semua TPS di 3 kampung tersebut melakukan kecurangan serupa dengan motif yang sama.
“Kecurangan di Kampung Purworejo dari TPS 01-10, Kampung Sendang Ayu dari TPS 01-19, dan di Kampung Purwosari di TPS 01-11,”pungkasnya.
Hal itu diketahui ketika saksi dari Sandi melakukan kroscek terhadap list DPT masing-masing TPS di kecamatan tersebut.
Dari situ, pihaknya menggaris bawahi nama yang sudah tak memiliki hak suara, seperti meninggal dan merantau.
“Kita cocokkan dengan absen pencoblosan di TPS, ternyata banyak nama yang kita garis bawahi nyoblos (mengisi daftar hadir),” katanya.
Diapun berencana untuk tidak berhenti di Bawaslu Kabupaten saja, tapiakan meneruskan laporan ke Bawaslu Provinsi dan RI.
“Saya ingin setiap peserta pemilu mendapatkan hak yang sama, dengan kontestasi pemilihan yang berjalan bersih dan jujur,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawalsu Lampung Tengah, Yuli Efendi membenarkan pihak telah menerima laporan dari wilayah Kecamatan Padang Ratu.
“Ya benar kami telah menerima laporan yang di Kecamagan Padang Ratu, sebelum menindaklajuti di penanangan pelanggaran kami akan teliti dulu laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil belum,”ungkap Yuli.
”
Menanggapi adanya indikasi melanggar Undang Undang Pemilu Pasak 80, Ketua Bawaslu menegaskan masih fokus menerima laporan tersebut.
“Kami masih fokus menerima laporan, apakah syarat formil dan materil terpenuhi, prosesnya baru sampai disitu. Belum sampai memenuhi unsur atau tidak. Kita pakai mekanisme yang ada,”imbuhnya.
Pihak Bawaslu dalam dua hari ini akan melakukan pengkajian apakah memenuhi syarat formil dan materil apakah bisa di regiatrasi atau tidak.
“Setelah dapat di registrasi kita tidaklanjuti dengan bidang pelanggaran bila tidak akan kita sampaikan kepada pelapor atau diminta untuk melengkapi dulu,”
Di singgung terkait adanya pemilih yang sudah meninggal dan merantau bisa memberikan hak suara dengan tegas ketua Bawaslu ini temuan yang agak lucu.
“Sudah jelas orang meninggal tidak bisa mencoblos, Ini agak lucu hantu kok bisa nyoblos, DPT kan sudah jelas pemilih itu sudah mengisi daftar hadir, kita lihat perkembangan pelanggaran,”tuntasnyanya.
(Team)