TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — DUGAAN PENAMBAHAN SUARA DI TPS KECAMATAN PADANG RATU, DILAPORKAN KE BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. SEORANG ANGGOTA CALON LEGISLATIF MELAPORKAN ADANYA DUGAAN ORANG MENINGGAL DAN WARGA MERANTAU MEMBERIKAN HAK SUARA.
DUGAAN PELANGGARAN PEMILU KEMBALI TERJADI DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. LAPORAN PELANGGARAN PEMILU KALI INI TERJADI DI PULUHAN TPS KECAMATAN PADANG RATU, DIMANA SEORANG CALON ANGGOTA LEGISLATIF SETEMPAT MELAPORKAN KE BAWASLU TERKAIT ADANYA DUGAAN WARGA TELAH MENINGGAL DAN WARGA MERANTAU DAPAT MEMBERIKANNYA HAK SUARANYA DI TPS.
DALAM LAPORANNYA, IA MENYERTAKAN BUKTI SALINAN DPT PEMILU 2024, FOTO COPY DAFTAR ORANG MENINGGAL DAN WARGA YANG MERANTAU DI TIAP TPS.
LAPORAN TERSEBUT DITERIMA BAWASLU DENGAN TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN NOMOR 003/LP/PL/KAB/08.05./II/2024.
CALON ANGGOTA LEGISLATIF LAMPUNG TENGAH, SANDI SANDI ADMOKO MENYAMPAIKAN, DUGAAN PELANGGARAN BERADA DI TIGA KAMPUNG KECAMATAN PADANG RATU, YAKNI KAMPUNG PUWOREJO, SENDANG AYU, DAN KAMPUNG PURWOSARI.
SANDI MENAMBAHKAN, DUGAAN KECURANGAN BARU DIKETAHUI USAI SEJUMLAH SAKSI MENDAPATI ADANYA PEMILIH MENINGGAL YANG TANDA TANGAN BEGITUPUN WARGA MERANTAU MENGISI ABSENSI DI TPS.
MENANGGAPI HAL ITU, KETUA BAWASLU LAMPUNG TENGAH, YULI EFENDI MENGATAKAN/ LAPORAN TERSEBUT SUDAH DITERIMA NAMUN PIHAKNYA BELUM BISA MEMBERIKAN KESIMPULAN, KARENA SETIAP LAPORAN MASUK HARUS MENGIKUTI MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN DI BAWASLU. YULI MENAMBAHKAN PIHAKNYA AKAN MELAKUKAN PENGKAJIAN MAKSIMAL 2 HARI UNTUK KELAYAKAN REGISTRASI LAPORAN.