TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Diduga ada pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Natar, Lampung Selatan.
Sumber Cakra Lampung yang juga salah satu anggota KPPS mengungkapkan, pihaknya dua hari sebelum pemilihan umum mendapatkan dana operasional, namun tidak sesuai dengan regulasinya.
“Setahu kami dana operasional tersebut yang diambil oleh ketua KPPS seharusnya Rp 4,3 juta, namun yang diterima Rp3,6 juta, artinya di situ besar dong pemotongannya sejumlah Rp700 ribu, ini yang kami heran kan,” ungkapnya, Jumat (23/2) malam.
Ia beserta anggota KPPS lain meresa dirugikan, pasalnya tidak ada rincian dana operasional tersebut dipangkas untuk apa saja, hanya sebatas laporan lisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami menduga pemotongan dana tersebut kalau menurut regulasi KPU tidak logis, alasannya pemotongan uang tersebut digunakan untuk membelikan stempel, dan untuk dana operasional mengangkut kotak suara,” katanya.
“Jadi dugaan kami di setiap TPS Pemanggilan yang berjumlah 23, untuk dana operasional tersebut di pangkas masing-masing sebanyak Rp 700 ribu, tapi dari mereka tidak ada sama sekali rinciannya, dana itu habis digunakan apa saja, seharusnyakan diinformasikan di grup masing-masing, tapi kan ini tidak,” jelasnya.
Melansir dari detik.com KPPS adalah badan yang nantinya bertugas di TPS. Badan ini terdiri dari sejumlah anggota yang masing-masing memiliki peran sendiri.
KPPS juga akan bekerja dalam rentang waktu tertentu dan mendapatkan sejumlah honor.
KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk nantinya melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Anggota KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Seleksi anggota KPPS dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada regulasi terkait, keanggotaan KPPS Pemilu terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Pembentukan kelompok ini diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah Pemilu.
Sedangkan, PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinasi jalannya proses Pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.
Tugas PPS
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yakni satu ketua dan dua anggota. Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas sebagai berikut.
Membantu KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. (Red)