TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Kisruh Pileg di Kecamatan Padang Ratu orang yang meninggal merantau diduga bisa memberikan hak suara nya di TPS.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diwarnai instruksi dan sanggahan oleh saksi dari partai PKB Dapil 4.
Intruksi dan sanggahan ini terkait adanya indikasi kertas pemilih sedang merantau tapi ada di daftar hadir dan diduga kertas suara sudah tercoblos.
Mendadak penghitungan suara di kantor PPK Kecamatan Padang Ratu ditunda dan saksi diharuskan menghadirkan bukti serta surat mandat dari partai.
Menurut keterangan Sayuti saksi dari Partai PKB meminta klarifikasi terkait adanya indikasi kecurangan TPS 01 samai 10 yang terstruktur sistematis, dan masif di tempat pemungutan suara Kampung Purworejo.
“Kami menemukan adanya indikasi kecurangan di TPS 01 Kampung Purworejo, bahwa ada pemilih yang masih merantau ada di daftar absensi di TPS waktu pemilu, lalu kami menghadirkan saksi-saksi penguat bahwa orang tersebut sedang merantau,”kata Sayuti.
Sayuti juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab bila di TPS 01 saja sudah ada indikasi kecurangan.
“Bila penghitungan ini diteruskan siapa yang akan bertanggung jawab bila kegiatan ini si teruskan,”tegas Sayuti.
Padahal secara aturan KPU setelah petugas TPS menyebarkan surat undangan memilih atau C-6, bila ditemukan orang yang tidak berada di tempat harus nya di kembalikan ke KPPS dan dibuat berita acara masuk dalam suara tidak terpakai.
“Akan tetapi yang terjadi di kampung purworejo jangankan orang yg merantau orang yg sudah meninggal bisa memilih ke TPS,”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Padang Ratu Eka Heldan membenarkan adanya sanggahan dari saksi-saksi yang hadir dalam penghitungan tersebut.
Terkait sidang pleno Kecamatan hari ini dua kali penurunan apa sih menjadi kendala oleh saksi-saksi dari partai terkait.
“Untuk sementara rapat pleno dari tingkat PPK masih ada sanggahan dari saksi-saksi partai politik, yang mendapatkan mandat setingkat lebih dari PPK untuk melakukan perbaikan karena tidak sesuai hasil penjumlahan misalnya salah tulis itu yang kita akomodir,”ujar Eka.
Eka menjelaskan sanggahan sementara yang di akomodir hanya salah dalam penulisan, Terkait adanya indikasi orang merantau ada dalam absensi di TPS dirinya belum menindaklanjuti.
“Itu belum kita akomodir, saya harus melihat yang mengajukan saksi dari mana, karena yang bisa mengajukan keberatan di TPS adalah orang yang mendapat mandat dari partai tersebut,”tandasnya. (Red)