LampungLampung Tengah

Preman Abung Pekurun Lampung Utara Rampas Uang Supir Truk Ditembak Polisi.

74
×

Preman Abung Pekurun Lampung Utara Rampas Uang Supir Truk Ditembak Polisi.

Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap pelaku perampokan sopir truk berinisial ED (28) warga Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara. Pelaku mengalami luka tembakan dalam penangkapan di Abung Pekurun pada Senin, 26 Februari 2024. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan korban bernama Darto (41), sopir asal Sukadana Udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. “Korban mengaku dirampok 2 orang preman di Jalan Raya Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga pada Senin, 30 Januari 2023 lalu. Korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta,” kata Nikolas, Selasa, 27 Februari 2024. Sebelum ditangani Polres Lampung Tengah, laporan korban masuk ke Polsek Selagai Lingga, namun tak lama dilimpahkan.   Nikolas menerangkan, penangkapan bermula saat identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi. Dari situ, polisi menuju lokasi tempat terakhir pelaku ED yakni di Kampung Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.   Nikolas menuturkan, pihaknya terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kakinya. Tindakan ini terpaksa dilakukan lantaran pelaku melawan saat ditangkap.   “Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ED,” ungkapnya.   Nikolas menceritakan, perampokan tersebut dilakukan pelaku bersama satu rekannya yang saat ini masih buron. Dalam aksinya, kedua pelaku mencegat korban yang sedang melintas dengan truck BE 8961 QT di Jalan Raya Kampung Negeri Katon, sekitar pukul 15.30 WIB.   “Pelaku langsung mendekati korban dan menempelkan sajam yang dibawanya ke perut korban. Pelaku kemudian mengambil paksa Hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut korban, posisi korban masih di dalam mobil,” jelasnya.   Meskipun pelaku ED sudah mendapatkan harta korban, namun korban masih mendapat penganiayaan. Bahkan, pelaku sempat melakukan upaya penusukan, namun gagal karena terhalang talang air mobil truck tersebut.   “Sudah harta digasak, korban juga kena pukul di bagian kepala sebanyak 3 kali. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Selagai Lingga, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan 1 pelaku berhasil digulung,” ujar Nikolas. Kini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron. “Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Nikolas. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!