Proyek Superblok yang Supermegah Belum Terwujud, Warga Terpaksa Menahan Derita Menanggung Banjir.

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Hujan lebat yang mengguyur Kota Bandar Lampung hari Sabtu (24/2/2024) sore hingga malam membuat beberapa kecamatan mengalami banjir, demikian juga Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru, akibat penebangan dan penimbunan lahan bekas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Wayhalim, Kota Bandarlampung.
Air berwarna coklat mengucur deras dari salah satu papan beton yang jebol dari timbunan tanpa AMDAL oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, warga juga memvideokan kondisinya sambil meminta Ketua RT setempat, melihat kondisi asal meluapnya air hingga menggelontor ke jalan dan permukiman warga.
Permukiman warga tersebut bersebelahan dengan lahan bekas Hutan Kota Wayhalim yang sudah gundul dan ditimbun hingga 3-4 meter yang rencana hendak beralih fungsi jadi kawasan superblok.
Hingga kini, warga dan elemen masyarakat bersama Laskar Lampung menuntut pengembalian kawasan tersebut kembali seperti semula sebagai RTH resapan air, sumber oksigen, dan ruang publik.
“Kami akan terus mengadvokasi agar kawasan tersebut kembali menjadi RTH kembali yang kini tinggal 4 persen dari seharusnya minimal 20 persen,” kata Ketua Laskar Kota Bandarlampung Destra Yudha seperti dilansir Helo Lampung, Minggu (25/2/2024).
DPRD Kota Bandarlampung beserta Ormas Laskar Lampung, warga tiga kelurahan sekitar lokasi, Walhi Lampung, serta para pemangku kepentingan Pemkot Bandarlampung menyepakati penghentian pengerjaan lahan yang hendak dijadikan superblok.
Berbagai elemen masyarakat telah meminta PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menghentikan seluruh kegiatan terkait penebangan pohon usia 20 tahunan dan penimbunan di lahan kiri-kanan jalan bypass tersebut.
Terpisah, Aliansi Pemuda Save Democracy and Care Indonesia (APSDCI) Korwil Lampung Tengah, Yudha Padriyadi menilai bahwa rencana pembangunan kawasan superblok yang dilaksanakan oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) tersebut bakal memiliki dampak buruk terhadap lingkungan karena tanpa dilengkapi dengan analisa dampak lingkungan, contohnya banjir.
Dengan dasar tersebut Yudha Padriyadi (akrab disama Daeng Yudha) menghimbau kepada Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau kembali keputusan untuk membangun kawasan superblok yang supermegah tersebut, terkecuali disekeliling area pembangunan dibangun drainase serta resapan atau biopori untuk menampung limpahan air hujan agar tidak menjadi bencana bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bandar Lampung pada 25 Januari 2024 lalu, diketahui bahwa DPRD berjanji untuk merekomendasikan penutupan aktivitas PT. HKKB pada area tersebut, namun beberapa waktu kemudian tersiar informasi bahwa Pemkot bersama DPRD sepakat untuk mendukung rencana meneruskan pembangunan superblok. (***)